Sumbawa Besar, NTB – Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 500.4/821/DPRKP/2025 tentang Perlindungan dan Pengamanan Hutan terus menuai gelombang kritik dari kalangan petani dan masyarakat. Kebijakan yang melarang pembukaan lahan serta penebangan pohon di Areal Penggunaan Lain (APL) dinilai menimbulkan keresahan karena berpotensi mengancam sumber penghidupan ribuan petani di Kabupaten Sumbawa.
Penolakan terhadap surat edaran tersebut mengemuka dalam pertemuan masyarakat dan petani di kawasan Perum Olat Rawa, Kamis (18/6/2026). Dalam forum itu, anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Muhamad Jabir, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan masyarakat.
Menurutnya, kebijakan perlindungan hutan memang memiliki tujuan yang baik, namun pelaksanaannya harus mempertimbangkan kondisi riil masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan pertanian.
"Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan meminta adanya perlindungan terhadap petani. Aspirasi masyarakat harus menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi yang lebih luas," tegas Jabir di hadapan warga.
Desakan evaluasi juga disampaikan perwakilan masyarakat lima desa di Kecamatan Moyo Hilir dan Kecamatan Moyo Utara. Kepala Desa Batu Bangka, H. Abdul Wahab, meminta Bupati Sumbawa segera meninjau ulang surat edaran yang dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi petani.
"Kami meminta Bupati Sumbawa mengevaluasi kembali kebijakan ini. Jangan sampai niat menjaga hutan justru membuat masyarakat kehilangan mata pencaharian dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya," ujarnya.
Dalam dialog yang berlangsung terbuka, sejumlah petani mengaku khawatir aktivitas pertanian mereka akan terganggu akibat penerapan aturan tersebut. Meski demikian, masyarakat menegaskan tidak akan melakukan aksi demonstrasi dan lebih memilih menyampaikan aspirasi melalui jalur dialog serta komunikasi dengan pemerintah.
Warga juga mempertanyakan sejauh mana kajian dan sosialisasi dilakukan sebelum surat edaran diterbitkan. Mereka menilai kebijakan yang menyangkut kehidupan masyarakat luas seharusnya disusun dengan melibatkan para pemangku kepentingan, terutama petani yang menjadi pihak paling terdampak.
Persoalan ini kini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Di satu sisi, perlindungan lingkungan dan kawasan hutan merupakan kebutuhan yang tidak bisa diabaikan. Namun di sisi lain, pemerintah juga dituntut memastikan kebijakan yang diterbitkan tidak menimbulkan tekanan ekonomi bagi masyarakat kecil.
Gelombang aspirasi yang terus menguat dari bawah menjadi sinyal bahwa pemerintah perlu membuka ruang evaluasi dan dialog yang lebih luas. Masyarakat berharap lahir solusi yang mampu menjaga kelestarian lingkungan tanpa mengorbankan kesejahteraan petani.
Perlindungan hutan adalah kewajiban, tetapi melindungi kehidupan petani juga merupakan tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan. ( Agus )

Komentar