JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan penyimpangan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Lembaga antirasuah tersebut kini tengah mendalami mekanisme pengambilan keputusan di balik kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang dinilai sarat dengan kejanggalan.
Dalam upaya membedah alur kebijakan tersebut, penyidik KPK memanggil dan memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, pada Rabu (24/6/2026). Pemeriksaan ini menjadi langkah krusial untuk mengungkap siapa saja pihak yang menjadi aktor utama atau penginisiasi pembagian kuota haji tambahan, di mana komposisinya ditetapkan sebesar 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan pernyataan tegas kepada awak media mengenai urgensi pemeriksaan tersebut. Menurutnya, keterangan yang dihimpun dari mantan Dirjen PHU akan menjadi kunci untuk mengonfirmasi keterlibatan pihak-pihak tertentu yang berperan dalam menentukan kebijakan pembagian kuota tersebut.
"Termasuk juga keterangan ini juga untuk mengonfirmasi pihak-pihak siapa saja yang berperan dalam proses inisiasi dari pembagian kuota haji tambahan tersebut," ujar Budi Prasetyo di hadapan para wartawan.
Kebijakan yang membagi kuota haji tambahan menjadi porsi yang sama besar antara reguler dan khusus telah lama menjadi sorotan publik. Banyak pihak mempertanyakan dasar pertimbangan dan urgensi dari pembagian tersebut, mengingat haji reguler memiliki antrean yang sangat panjang.
Langkah KPK dalam menelusuri proses inisiasi kebijakan ini diharapkan dapat membuka tabir terkait potensi adanya intervensi pihak tertentu atau konflik kepentingan yang mencederai prinsip keadilan bagi jemaah haji Indonesia.
Hingga saat ini, penyidik terus mendalami konstruksi hukum dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kabar Investigasi ID akan terus memantau perkembangan penyidikan ini hingga tuntas demi memastikan kebenaran informasi tersampaikan secara utuh kepada masyarakat.
(Disarikan dari pemberitaan Sindo News) Kabar Investigasi id

Komentar