Keterangan Saksi Berbeda dengan BAP Penyidik, Verifikasi SPK Tak Pernah Dilakukan -->

Iklan Semua Halaman

Keterangan Saksi Berbeda dengan BAP Penyidik, Verifikasi SPK Tak Pernah Dilakukan

Kabar Investigasi
Jumat, 26 Juni 2026

 



JAKARTA, Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan fasilitas kredit perbankan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026), mengungkap sejumlah fakta yang menjadi sorotan. 


Selain munculnya perbedaan keterangan saksi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, persidangan juga mengungkap bahwa dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang menjadi dasar pemberian fasilitas kredit tidak pernah diverifikasi langsung kepada instansi penerbitnya.


Fakta tersebut terungkap saat saksi dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Theresia Irma Damayanti, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.


Dalam pemeriksaan oleh tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Oichida, S.H., M.H., saksi menjelaskan bahwa proses verifikasi yang dilakukan bank saat pengajuan kredit hanya sebatas pemeriksaan administratif, seperti kelengkapan dokumen, kesesuaian format, serta validasi tanda tangan.


Namun, ketika didalami lebih lanjut, saksi mengakui bahwa pihak bank tidak pernah melakukan konfirmasi langsung kepada instansi yang disebut sebagai penerbit SPK.


Pengakuan tersebut menjadi perhatian karena dokumen SPK yang menjadi dasar pengajuan fasilitas kredit justru dipersoalkan keabsahannya dalam perkara yang sedang disidangkan.


Selain itu, tim advokat terdakwa juga menyoroti adanya perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tahap penyidikan.


Persidangan juga mengungkap bahwa tidak dilakukan pengecekan langsung terhadap keberadaan proyek yang menjadi dasar permohonan pembiayaan. 


Fakta tersebut kemudian didalami untuk menguji sejauh mana penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam proses pemberian kredit.


Meski demikian, Theresia menegaskan pencairan fasilitas kredit dilakukan setelah seluruh persyaratan administratif dinyatakan lengkap dan memperoleh persetujuan melalui mekanisme internal bank. Ia juga membantah adanya unsur persekongkolan dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut.


Dalam sidang yang sama, saksi yang menjabat sebagai Team Leader Credit Risk Analyst (CRA) menjelaskan bahwa tugasnya hanya melakukan review terhadap hasil analisis yang disusun analis kredit, bukan melakukan pemeriksaan langsung terhadap dokumen permohonan kredit.


Menurut saksi, hasil review tersebut menjadi bagian dari Credit Risk Analysis Report (CRAR) yang selanjutnya dipresentasikan kepada Komite Kredit sebagai dasar pengambilan keputusan.


Usai persidangan, Ketua Tim Advokat terdakwa, Oichida, S.H., M.H., menilai fakta yang terungkap menunjukkan pentingnya menguji mekanisme verifikasi dokumen yang menjadi dasar pencairan fasilitas kredit.


"Hari ini terungkap di persidangan bahwa dokumen yang menjadi dasar pemberian fasilitas kredit ternyata tidak pernah diverifikasi langsung kepada pihak yang disebut sebagai penerbitnya. 


Padahal dokumen tersebut menjadi dasar utama dalam proses pencairan dana. Fakta ini penting untuk dicermati secara objektif," ujar Oichida.


Menurutnya, adanya perbedaan keterangan saksi dengan BAP penyidik, ditambah terungkapnya fakta bahwa tidak pernah dilakukan verifikasi langsung terhadap SPK, merupakan bagian penting yang harus diuji dalam proses pembuktian di persidangan.


Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan Selasa 30 Juni 2026.


Rep : Tim Investigasi