PALI - Kadin Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten PALI Kartika Sari, S.Kom., M.M., secara resmi melakukan koordinasi intensif dengan Dishub Provinsi Sumatra Selatan guna mengatasi lonjakan dan kepadatan arus lalu lintas yang terjadi di sejumlah titik rawan wilayah kabupaten PALI. Senin 22 Juni 2026.
Pertemuan ini berfokus pada sinkronisasi langkah strategis dalam mengurai kemacetan, sekaligus penyerahan berkas permohonan resmi terkait peningkatan fasilitas keselamatan jalan.
" Kepala Dishub Kabupaten PALI Kartika Sari menyatakan bahwa kepadatan arus lalu lintas meningkat signifikan akibat pertumbuhan volume kendaraan dan aktivitas ekonomi masyarakat. Kondisi ini memerlukan intervensi langsung dari tingkat provinsi, terutama pada ruas-ruas jalan provinsi yang melintasi wilayah kabupaten.
Seperti diketahui, jalan menuju Lubuk Linggau merupakan jalan propinsi. Sehingga kelengkapan jalan tersebut menjadi kewenangan Dishub Propinsi.," ungkapnya.
Dalam koordinasi tersebut, Dishub Kabupaten PALI mengajukan beberapa permohonan prioritas kepada Dishub Provinsi Sumatra Selatan antara lain.
Pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau lampu merah di persimpangan rawan macet.
Penambahan rambu lalu lintas dan marka jalan pada titik rawan kecelakaan.
Pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) untuk meningkatkan visibilitas pengendara di malam hari.
Penempatan personel gabungan untuk patroli dan rekayasa lalu lintas pada jam sibuk.
Pihak Dishub Provinsi menyambut baik langkah proaktif ini dan berkomitmen untuk segera melakukan survei lapangan. Melalui sinergi ini, diharapkan kepadatan arus lalu lintas di Kabupaten PALI dapat segera terurai demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bagi seluruh masyarakat.
Semakin ramai kendaraan yang melintas tentu menguntungkan masyarakat karena lebih mudah mengunjungi daerah tetangga. Selain itu bisa menguntungkan usaha UMKM masyarakat disepanjang jalan. Pengendara yang melintas bisa berbelanja atau singgah untuk makan. Tentu menguntungkan masyarakat. ( Red ).

Komentar