LANDAK – Upaya serius Pemerintah Kabupaten Landak dalam membenahi sektor pendidikan terus dilakukan melalui evaluasi mendalam terhadap manajemen satuan pendidikan. Langkah ini menyoroti tata kelola penempatan dan status jabatan kepala sekolah pada jenjang TK, SD, hingga SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, memaparkan data krusial terkait kondisi riil di lapangan. Berdasarkan data terbaru, terdapat 507 posisi kepala sekolah di wilayah tersebut. Dari total tersebut, ditemukan bahwa sebanyak 314 di antaranya masih memiliki status jabatan tertentu yang memerlukan penataan kembali.
Investigasi data ini menjadi bagian dari agenda besar Pemkab Landak dalam memastikan kualitas pendidikan yang merata, dengan fokus khusus pada beberapa aspek strategis:
Audit Status Jabatan: Melakukan validasi terhadap ratusan kepala sekolah untuk memastikan setiap jabatan diisi sesuai dengan kompetensi dan aturan yang berlaku.
Peningkatan Indeks Pendidikan: Fokus utama pemerintah adalah mendongkrak rata-rata lama sekolah di Kabupaten Landak melalui kepemimpinan sekolah yang profesional.
Transparansi Administrasi: Proses pelantikan dan pemberhentian kepala sekolah dilakukan secara formal dengan melibatkan unsur saksi serta undangan terkait untuk menjamin akuntabilitas publik mencatat bahwa langkah evaluasi ini merupakan respon atas dinamika di lapangan terkait kualifikasi tenaga pendidik, termasuk latar belakang pendidikan seperti tingkat kelulusan SMP yang menjadi salah satu perhatian dalam pemetaan SDM pendidikan.
Pemerintah Kabupaten Landak berkomitmen untuk menuntaskan penataan ini guna memastikan bahwa kualitas pembelajaran di seluruh satuan pendidikan di wilayah Landak tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia daerah.
Kabar Investigasi ID

Komentar
