LABUHANBATU SELATAN -- Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan (Labusel) dalam mengikis mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kini berada di titik nadir. Publik menilai, janji-janji institusional yang kerap digaungkan dalam berbagai konferensi pers tak lebih dari sekadar lip service atau "hangat-hangat tahi ayam". Realitas di lapangan justru mempertontonkan paradoks yang kontras dengan jargon Presisi yang diusung Korps Bhayangkara.
Sorotan publik ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan rentetan pemberitaan sebelumnya, nama seorang terduga bandar besar narkotika jenis sabu berinisial DN KOCU mencuat ke permukaan secara berulang. Alih-alih mendapatkan respons represif yang cepat dan taktis, Polres Labusel justru menunjukkan sikap omission—sebuah tindakan pengabaian hukum—meski bukti material berupa rekaman video yang secara gamblang memperlihatkan aktivitas distribusi narkoba oleh DN KOCU telah tersebar luas.
Sikap pasif dan bungkamnya otoritas penegak hukum setempat memicu diskursus intelektual di kalangan pengamat hukum dan sosial. Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang secara filosofis menyandang semboyan "Bumi Santun Berkata Bijak Berkarya", kini menghadapi ancaman krisis legitimasi hukum. Ada indikasi kuat terjadinya pergeseran kuasa (power shifting), di mana figur bandar narkoba seperti DN KOCU tampak memiliki imunitas sosial dan politik yang lebih superior ketimbang aparat penegak hukum itu sendiri.
Fenomena ini mengonfirmasi apa yang dalam sosiologi hukum disebut sebagai ketidakberdayaan struktural (structural helplessness). Ketika sebuah institusi yang memegang monopoli penggunaan kekerasan sah (legitimate use of physical force) justru bergeming di hadapan pelaku kejahatan yang nyata, maka muncul dugaan rasional di tengah masyarakat mengenai adanya praktik state capture skala lokal atau pembiaran terstruktur (systemic negligence).
"Jika alat bukti petunjuk seperti video sudah tersaji di ruang publik namun tidak ada tindakan hukum (law enforcement) yang konkret, maka wajar jika publik berasumsi ada pelemahan penegakan hukum yang disengaja. Hukum tidak boleh kalah oleh kekuatan kapital ilegal," ujar seorang pers NKRI yang biasa disebut elang_panas.anti86 ini.
Dampak dari pembiaran ini sangat destruktif. Selain merusak sendi-sendi sosial dan mengancam bonus demografi generasi muda di Labusel, eksistensi bandar yang kebal hukum ini secara perlahan akan mengikis trust (kepercayaan) publik terhadap institusi kepolisian hingga ke titik nol.
Menyikapi kebuntuan penegakan hukum di tingkat resor ini, gelombang desakan kini diarahkan langsung kepada pucuk pimpinan tertinggi Kepolisian Republik Indonesia. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, didesak untuk segera mengambil tindakan korektif secara radikal.
Terdapat tiga poin krusial yang menjadi tuntutan publik kepada Mabes Polri:
1. Evaluasi dan Rekonsiliasi Struktural: Kapolri didesak untuk mengevaluasi total kinerja Kapolres Labuhanbatu Selatan beserta jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Jika terbukti gagal atau sengaja melakukan pembiaran, pencopotan jabatan menjadi konsekuensi logis demi menjaga marwah institusi.
2. Supervisi dan Ambil Alih Kasus: Meminta Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara atau Bareskrim Mabes Polri untuk mengambil alih (takeover) penyelidikan terhadap bandar DN KOCU guna menghindari potensi konflik kepentingan di tingkat lokal.
3. Audit Investigatif Internal: Meminta Divisi Propam Polri untuk memeriksa kemungkinan adanya tindak pidana penyalahgunaan wewenang (abuse of power) atau aliran dana ilegal (backroom deals) yang menyabotase penegakan hukum di Labusel.
Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga asas equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum). Publik kini menunggu, apakah Kapolri akan menerapkan komitmen potong kepala terhadap kepemimpinan yang gagal di daerah, atau membiarkan wilayah Labuhanbatu Selatan terus mencatat sejarah kelam sebagai wilayah yang dikendalikan oleh bayang-bayang kartel narkoba.
Rep nr hasib

Komentar
