LABUHANBATU SELATAN – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan (Labusel) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kini tengah diuji secara krusial. Sebuah ironi hukum yang mencolok diduga sedang berlangsung di Dusun Bis II, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Di lokasi tersebut, aktivitas peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang diduga dikomandoi oleh seorang pria berinisial AC*N berjalan mulus tanpa tersentuh hukum. Ironisnya, titik episentrum peredaran barang haram tersebut berada dalam radius yang sangat dekat dari Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Kampung Rakyat. Kedekatan geografis ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan pembiaran atau "tutup mata" oleh aparat penegak hukum (APH) setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sepak terjang AC*N tidak hanya terbatas pada bisnis gelap narkoba. Terduga pelaku juga disinyalir kuat menjalankan bisnis ilegal sebagai penadah Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit hasil curian (brondolan/buah jarahan).
Kombinasi dua lini bisnis ilegal ini dinilai telah menciptakan ekosistem kriminal yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat lokal secara masif. Ketersediaan narkoba yang mudah diakses dituding menjadi stimulus meningkatnya angka kriminalitas, termasuk pencurian buah sawit milik warga dan perusahaan demi mendapatkan modal membeli sabu.
Ketidakberdayaan aparat lokal memicu gelombang keresahan dan kekecewaan mendalam dari warga sekitar yang merasa ruang hidup mereka telah dikepung oleh aktivitas kriminal.
Komentar Salah Seorang Warga Desa Pekan Tolan (Identitas Dirahasiakan demi Keamanan):
"Kami sudah sangat resah, bang. Logikanya di mana? Tempat dia (AC*N) jualan sabu dan menampung sawit curian itu jaraknya dekat sekali dengan kantor Polsek. Sangat mustahil kalau polisi tidak tahu. Anak-anak muda di sini hancur karena sabu, dan pencurian sawit makin merajalela. Kami seperti hidup di wilayah tanpa hukum. Kalau Polsek Kampung Rakyat tidak mampu atau pura-pura tidak tahu, kami mendesak Kapolres Labusel langsung yang turun tangan menangkap AC*N!"
Secara sosiologi hukum, pembiaran terhadap aktivitas kriminal yang kasat mata dapat meruntuhkan public trust (kepercayaan publik) terhadap institusi Polri, yang bertentangan dengan semangat Presisi yang diusung Mabes Polri.
Masyarakat dan pemerhati hukum mendesak Kapolres Labuhanbatu Selatan untuk segera mengambil langkah taktis dan strategis:
1. Pemberantasan Tanpa Pandang Bulu: Menginstruksikan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labusel untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap AC*N beserta jaringannya.
2. Evaluasi Kinerja Polsek Setempat: Melakukan pemeriksaan internal (Propam) terhadap personel Polsek Kampung Rakyat atas dugaan pembiaran (omission) yang terindikasi dari pembiaran aktivitas ilegal di wilayah hukumnya yang sangat dekat.
3. Memutus Mata Rantai Kriminalitas: Menindak tegas lingkaran penadahan TBS curian yang dikelola pelaku, karena sektor ini menjadi penyokong dana (financial feeder) bagi bisnis narkoba tersebut.
Publik kini menunggu tindakan nyata dari Polres Labusel. Apakah hukum akan ditegakkan dengan tajam ke atas dan ke bawah, ataukah wilayah Bis II Desa Pekan Tolan akan tetap dibiarkan menjadi 'zona nyaman' bagi para pelaku kejahatan di bawah bayang-bayang kantor polisi?
Rep : NR hasib

Komentar
