‎Ironis "Siti Mawarni" dan Kedigdayaan Bandar di Episentrum Hukum Labuhanbatu Selatan -->

Iklan Semua Halaman

‎Ironis "Siti Mawarni" dan Kedigdayaan Bandar di Episentrum Hukum Labuhanbatu Selatan

Kabar Investigasi
Kamis, 28 Mei 2026

 


‎LABUHANBATU SELATAN – Ketika hukum kehilangan taringnya di dunia nyata, masyarakat kerap kali memilih seni sebagai media perlawanan. Belakangan ini, jagat media sosial Labuhanbatu Selatan (Labusel) dihangatkan oleh viralnya sebuah lagu berjudul "Siti Mawarni". Lagu ini bukan sekadar gubahan nada instrumental tanpa makna, melainkan sebuah refleksi getir sekaligus tamparan keras bagi Korps Bhayangkara. Siti Mawarni adalah simbol dari titik nadir kepercayaan publik yang telah habis terhadap komitmen aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

‎Di saat Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) sukses menorehkan prestasi gemilang dengan menangkap istri sang "Raja Sabu" di wilayah tetangga, Labuhanbatu Utara (Labura), sebuah anomali justru terjadi di Labusel. Kontras yang mencolok ini ibarat bumi dan langit, memantik pertanyaan besar di benak publik: Mengapa instansi pusat bisa bertindak progresif, sementara aparat lokal tampak jalan di tempat?

‎Sentimen negatif masyarakat bukan tanpa alasan. Berdasarkan video yang beredar luas di tengah masyarakat, aktivitas peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Karang Sari, Sisumut, labuhanbatu selatan berlangsung dengan sangat vulgar.Ironisnya, lokasi transaksi yang diduga dikendalikan oleh pria berinisial DN alias Kocu ini hanya berjarak "sekedip mata" alias sangat dekat dari Markas Polres Labuhanbatu Selatan.


‎Dalam rekaman video tersebut, kristal haram tersebut diperjualbelikan secara terang-terangan tanpa rasa takut sedikit pun, layaknya menjajakan kacang goreng di pasar malam.



‎Kedigdayaan DN Kocu yang terkesan "kebal hukum" ini memicu dugaan miring di tengah masyarakat mengenai adanya pembiaran sistematis. Selama ini, operasi pemberantasan narkoba yang diekspos ke publik dinilai hanya menyentuh para pelaku kelas teri—kurir kecil atau pengguna—tanpa pernah menyentuh, apalagi membongkar jaringan bandar besar di atasnya. Logika hukum dipertanyakan: Bagaimana mungkin sebuah institusi dengan intelijen canggih gagal mendeteksi aktivitas sedemikian vulgar di depan hidung mereka sendiri?

‎Kekecewaan mendalam mengalir deras dari berbagai elemen masyarakat Labusel yang merasa masa depan generasi muda mereka sedang dipertaruhkan.

‎R. Siregar (40), warga Sisumut:

‎"Lagu Siti Mawarni itu adalah jeritan hati kami. Kami sudah lelah melapor, lelah berharap. Bagaimana bisa bandar seperti DN Kocu jualan sabu seperti jualan kacang goreng tepat di dekat Kantor Polres? Ini benar-benar menguji akal sehat kami. Apakah hukum di Labusel ini memang tumpul kalau berhadapan dengan bandar besar?"

‎M. Nasution (51), Perwakilan Orang Tua/Tokoh Masyarakat:

‎"Kami melihat BNN RI kemarin hebat sekali menangkap jaringan besar di labuhanbatu Utara. Tapi di sini, di Labusel, penangkapan hanya mutar-mutar di kelas teri. Komitmen Kapolres patut dipertanyakan. Kalau tidak mampu membersihkan kampung kami dari DN Kocu dan jaringannya, lebih baik mundur atau dicopot saja oleh Kapolri."

‎Melihat situasi yang kian mengkhawatirkan dan mosi tidak percaya yang kian meluas, masyarakat Labuhanbatu Selatan kini melayangkan desakan resmi yang ditujukan langsung kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

‎Masyarakat mendesak agar Kapolri segera mengambil langkah tegas:

‎1. Copot Kapolres Labuhanbatu Selatan, karena diduga kuat melakukan pembiaran dan gagal mengejawantahkan semangat "Polri Presisi" dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

‎2. Perintahkan Ditresnarkoba Polda Sumut atau BNN untuk mengambil alih penanganan kasus narkoba di Labusel, mengingat adanya indikasi kebuntuan pengembangan kasus (stagnasi) yang selalu berhenti di tingkat pengecer.

‎3. Tangkap DN Kocu Secepatnya. Tidak ada alasan logis bagi aparat untuk menunda penangkapan pelaku yang rekam jejak aktivitas ilegalnya sudah menjadi rahasia umum dan terekam jelas di video yang beredar di publik.

‎Hukum tidak boleh kalah oleh bandar, dan wibawa institusi kepolisian tidak boleh digadaikan demi pembiaran terhadap satu-dua nama. Jika Polres Labuhanbatu Selatan masih ingin menyelamatkan sisa-sisa kepercayaan masyarakat yang tercermin dalam bait-bait getir lagu Siti Mawarni, maka tindakan nyata—bukan sekadar rilis pers seremonial—harus dibuktikan hari ini juga. Tangkap DN Kocu, atau biarkan publik menyimpulkan bahwa hukum di Labusel memang telah mati pucuk.

‎Rep NR hasib