Labuhanbatu Utara -- Jagat pemberitaan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu baru-baru ini dihangatkan oleh manuver tak biasa dari Kapolsek Kualuh Leidong, AKP Mangatas Samosir, S.H. Merespons pemberitaan dari media targettipikornews terkait dugaan miring di wilayah hukumnya, alih-alih menggunakan instrumen jurnalistik resmi, sang Kapolsek justru memilih tampil ke publik bersama kuasa hukum eksternal dan mengancam akan menempuh jalur hukum.
Namun, hingga berita ini diturunkan, "gertakan" hukum yang sempat digembar-gemborkan melalui sejumlah media mitra tersebut sama sekali tidak terbukti dan tampak menguap begitu saja. Publik pun mulai mempertanyakan efektivitas dan substansi dari langkah tersebut.25/5/2026
Langkah Kapolsek Kualuh Leidong yang memboyong pengacara luar untuk menghadapi produk pers dinilai sebagai fenomena yang menggelitik sekaligus ironis bagi sebuah institusi penegak hukum yang di dalamnya justru sarat dengan pakar-pakar hukum.
Menanggapi hal tersebut, aktifis jalanan dan sosial, Munawir Hasibuan yang biasa disebut elang_panas.anti86 ini memberikan kritikan yang sangat menohok. Ia mempertanyakan kapasitas pemahaman hukum di internal polsek itu sendiri hingga harus bersandar pada pihak ketiga.
"Kita patut mempertanyakan, apakah institusi Polsek Kualuh Leidong ini sudah mengalami krisis pemahaman hukum di internalnya sendiri? Sebuah ironi besar ketika seorang aparat penegak hukum, yang di belakang namanya menyandang gelar Sarjana Hukum (S.H.), justru harus 'menyewa' kuasa hukum luar hanya untuk merespons sebuah pemberitaan media. Apakah mereka kurang mengerti hukum, atau hukum yang mereka pelajari selama ini tidak cukup untuk membela diri mereka sendiri?" ujar Munawir Hasibuan dengan nada yang tajam.
Munawir menambahkan, secara konstitusional, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan mekanisme yang sangat elegan dan intelektual untuk menyikapi keberatan terhadap produk jurnalistik, yaitu melalui Hak Jawab atau Hak Bantah/Sanggahan.
"Harusnya, sebagai pihak yang paham regulasi, mereka menggunakan hak bantah atau sanggahan resmi yang dikirimkan ke media bersangkutan, atau paling jauh melaporkannya ke Dewan Pers. Itu jalur yang profesional dan intelektual. Tapi anehnya, hak jawab itu tidak pernah ada. Yang muncul justru panggung konferensi pers dari media lain yang mengekspos rencana somasi atau jalur hukum. Ini seperti menggunakan meriam untuk menembak burung, tapi pelornya pun ternyata kosong, karena sampai sekarang langkah hukum itu terbukti zonk," tegas Munawir.
Keberadaan kuasa hukum dalam pusaran sengketa informasi antara Polsek dan media ini dinilai publik bukan sebagai bentuk profesionalisme, melainkan bentuk kecemasan atau upaya membatasi kemerdekaan pers melalui psychological warfare (perang urat saraf). Padahal, Polri secara kelembagaan memiliki Divisi Hukum (Divkum) yang kompeten jika memang ada persoalan institusional yang prinsipil.
Hingga berita ini diterbitkan, klaim akan menempuh jalur hukum yang sempat dipamerkan di hadapan awak media beberapa waktu lalu terbukti hanya menjadi narasi di atas kertas tanpa realisasi. Publik kini menunggu, apakah Polsek Kualuh Leidong akan mengedepankan profesionalisme penegakan hukum yang substantif, atau tetap memilih jalan seremonial yang justru menurunkan wibawa institusi di mata masyarakat.
Rep___NR hasib

Komentar
