MAFIA ASET ATAU MALADMINISTRASI? Kejari Singkawang Bidik Kasasi dan Tersangka Baru Pasca-Putusan Kontroversial HPL Pasir Panjang -->

Iklan Semua Halaman

MAFIA ASET ATAU MALADMINISTRASI? Kejari Singkawang Bidik Kasasi dan Tersangka Baru Pasca-Putusan Kontroversial HPL Pasir Panjang

Kabar Investigasi
Selasa, 26 Mei 2026


SINGKAWANG – Kasus dugaan korupsi sertifikasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Singkawang di kawasan Taman Wisata Pasir Panjang Indah terus menggelinding bak bola panas. Memasuki akhir Mei 2026, penanganan perkara yang menyeret sejumlah pejabat teras ini memicu polemik hukum baru di Kalimantan Barat terkait penyelamatan aset negara.


Perjalanan hukum kasus ini mencapai puncaknya saat sidang putusan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis, 18 Desember 2025. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wahyu Kusumaningrum, S.H., M.Hum., melalui nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk, secara tegas memvonis bersalah ketiga terdakwa.




Mantan Sekda/Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro, dijatuhi vonis 4 tahun 7 bulan penjara. Sementara mantan Kepala BPKAD Widatoto dan mantan Kepala Bapenda Parlinggoman masing-masing diganjar 4 tahun 3 bulan penjara. Ketiganya dinilai terbukti merugikan negara senilai Rp3,1 miliar melalui kebijakan pemotongan retribusi lahan sebesar 60%.


Namun, peta hukum berubah drastis pada Senin, 19 Januari 2026. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak membatalkan sebagian putusan tersebut. Dalam putusan bandingnya, hakim memutuskan Widatoto dan Parlinggoman lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechts vervolging) dengan dalih tindakan mereka merupakan ranah administrasi jabatan. Di saat yang sama, hukuman Sumastro dipangkas menjadi 2 tahun penjara.


Merespons putusan lepas tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Singkawang, Nur Handayani, S.H., M.H., melalui keterangan resminya menegaskan komitmen korps Adhyaksa untuk terus melakukan perlawanan hukum. Hingga akhir Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabarkan tengah merampungkan memori Kasasi untuk diajukan ke Mahkamah Agung (MA).


Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Singkawang, Adi Rachmanto, S.H., menyatakan bahwa pihak Kejaksaan tidak akan tinggal diam atas hilangnya potensi pemulihan kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar tersebut. Selain upaya kasasi, Kejari Singkawang juga memberikan sinyal kuat mengenai adanya pengembangan tersangka baru, terutama dari pihak swasta atau korporasi (PT Palapa Wahyu Group) yang diuntungkan dari kebijakan tersebut.


"Fakta adanya kerugian negara berdasarkan audit BPKP tetap menjadi landasan kuat kami. Jika ditemukan alat bukti baru yang melibatkan pihak lain, penyidik akan mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu," tegas pihak Kejari Singkawang.


Lepasnya dua pejabat utama di tingkat banding sebelumnya sempat memicu gelombang protes, termasuk aksi massa dari Masyarakat Peduli Anti Korupsi (MPAK) di depan Kantor Kejari Singkawang pada Rabu, 14 Januari 2026. Publik kini mempertanyakan apakah 'kebijakan administratif' akan terus menjadi celah bagi praktik korupsi aset daerah di masa depan.


Kini, bola panas berada di Mahkamah Agung. Apakah keadilan akan berpihak pada penyelamatan aset negara di Singkawang, atau justru membiarkan kerugian miliaran rupiah tersebut menguap begitu saja? 


(Red/Kabar Investigasi ID)