LABUHANBATU SELATAN — Tabir gelap peredaran narkotika di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) kian hari kian menyingkap ironi yang mendalam. Alih-alih mendapatkan tindakan tegas, lingkaran bisnis haram yang dianalogikan lewat personifikasi "Siti Mawarni" diduga kuat tumbuh subur di bawah payung pembiaran—atau yang lebih ekstrem—dugaan konspirasi transaksional oknum institusi penegak hukum setempat.
Sorotan tajam kini mengarah langsung kepada pucuk pimpinan Korps Bhayangkara di wilayah tersebut. Publik mulai mempertanyakan komitmen serta integritas Kapolres Labuhanbatu Selatan dan Kasat Narkoba Polres Labusel. Pasalnya, rentetan pemberitaan investigatif yang disuarakan oleh awak media mengenai pergerakan bebas para bandar besar terkesan membentur dinding bisu tanpa adanya respons taktis yang konkret.
Apatisme aparat dinilai berada pada titik yang mengkhawatirkan. Keluhan masyarakat bukan lagi sekadar rumor tanpa dasar. Sebuah bukti digital berupa rekaman video yang memperlihatkan aktivitas transaksi sabu secara terang-terangan oleh oknum berinisial DN alias Kocu, telah menjadi konsumsi publik sekaligus bukti sahih betapa "telanjangnya" peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Labusel.
Namun, fakta lapangan dan bukti visual ini justru melahirkan anomali penegakan hukum. Tidak adanya tindakan represif yang signifikan terhadap aktor-aktor kunci seperti DN menciptakan spekulasi liar namun rasional di tengah masyarakat: Apakah hukum kalah kuat, atau hukum sengaja dikondisikan untuk mengalah?
"Kami melihat ada kejanggalan yang sistemis. Sangat tidak logis jika jurnalis dan masyarakat bisa mendeteksi titik peredaran dengan mudah, sementara aparat yang dibekali instrumen intelijen dan kewenangan penuh justru terkesan 'picing mata'. Wajar jika muncul dugaan adanya aliran setoran untuk memelihara bisnis ini," ujar salah seorang tokoh masyarakat Labusel yang meminta identitasnya dirahasiakan
Ironi di Labusel kian diperparah oleh pola penindakan hukum yang dinilai tebang pilih dan "patah tebu". Rekam jejak penangkapan kasus narkoba oleh Polres Labusel selama ini menunjukkan tren yang ganjil: penindakan hanya berhenti di level pengecer, kurir kecil, atau pengguna pemula.
Hukum tampak garang di tingkat bawah, namun mendadak tumpul dan kehilangan taringnya begitu mendekati lingkaran bandar besar. Publik mengendus adanya pola penanganan kasus yang sengaja "dilokalisir" agar tidak bocor ke atas. Hampir tidak pernah ada pengembangan kasus (case development) yang serius untuk melacak garis komando pasokan barang haram tersebut. Mata rantai suplai sengaja dibiarkan utuh, sehingga jaringan bisnis "Siti Mawarni" tetap bisa meregenerasi kaki tangannya dengan mudah meskipun ada yang tertangkap. Pola "potong kompas" ini memperkuat dugaan bahwa penangkapan kecil-kecilan selama ini diduga hanya sekadar kosmetik pemenuhan target kinerja (pencitraan), sekaligus untuk mengalihkan perhatian dari aktor intelektual yang sebenarnya.
Ketidakberdayaan—atau keengganan—aparat untuk bertindak akhirnya memicu resistensi budaya dari masyarakat yang merasa kian tidak aman. Lahirnya gubahan lagu bertajuk "Siti Mawarni" menjadi simbol perlawanan intelektual sekaligus satir tajam yang mencerminkan realitas pahit di Labusel.
Lirik-lirik dalam lagu tersebut bukan sekadar hiburan, melainkan sebuah dokumen sosial yang mengabadikan keyakinan publik bahwa peredaran sabu di Labusel memang mendapatkan "bekingan" kokoh dari oknum berseragam. Fenomena ini merupakan sinyal merah (red flag) runtuhnya public trust (kepercayaan publik) terhadap penegak hukum yang dinilai telah kehilangan kepekaan moral dan kesadaran diri atas sumpah jabatannya.
Secara sosiologi hukum, ketika aparat penegak hukum beralih fungsi dari pelindung menjadi pembiar, maka yang tercipta adalah kondisi lawlessness (ketiadaan hukum) yang mengancam masa depan generasi muda Labusel.
Melihat eskalasi situasi yang kian parah, elemen masyarakat sipil dan aliansi media mendesak:
1. Polda Sumatera Utara dan Div Propam Polri untuk segera turun tangan melakukan supervisi, mengevaluasi, serta mencopot Kapolres Labusel dan Kasat Narkoba Polres Labusel jika terbukti melakukan pembiaran terstruktur.
2. Dilakukannya audit investigatif terhadap seluruh berkas perkara narkoba di wilayah Labusel guna meneliti mengapa pengembangan kasus selalu mandek di tingkat pengecer dan tidak pernah menyentuh bandar besar.
3. Penangkapan segera terhadap DN alias Kocu beserta jaringannya tanpa ada rekayasa kasus guna memulihkan wibawa hukum yang saat ini berada di titik nadir.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi resmi kepada Kapolres Labuhanbatu Selatan dan Kasat Narkoba terkait dugaan pembiaran, pengondisian kasus, dan penerimaan upeti tersebut masih terus diupayakan oleh tim redaksi. Publik kini menunggu, apakah institusi Polri akan memilih menyelamatkan oknum yang merusak citra bhayangkara, atau menyelamatkan masa depan masyarakat Labuhanbatu Selatan dari cengkeraman "Siti Mawarni".
Rep NR hasib

Komentar
