Prahara Lahan Bank Kalbar Berakhir, Mahkamah Agung Tegaskan Paulus Andy Mursalim Tidak Bersalah. -->

Iklan Semua Halaman

Prahara Lahan Bank Kalbar Berakhir, Mahkamah Agung Tegaskan Paulus Andy Mursalim Tidak Bersalah.

Kabar Investigasi
Jumat, 24 April 2026


PONTIANAK – Polemik hukum panjang yang menyita perhatian publik Kalimantan Barat terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Bank Kalbar tahun 2015 resmi berakhir. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara tegas Menolak Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekaligus mengukuhkan posisi Paulus Andy Mursalim (PAM) bersih dari segala dakwaan.



Dalam petikan putusan yang diterima redaksi (24/04/2026), Majelis Hakim Agung menilai permohonan kasasi Jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Tinggi Pontianak. Dengan demikian, status Bebas Murni bagi Anggota DPRD Provinsi Kalbar ini kini bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.


"Keadilan mungkin datang terlambat, tapi ia tidak pernah absen. Putusan MA ini adalah kemenangan bagi supremasi hukum di Kalimantan Barat," ujar salah satu praktisi hukum saat dimintai tanggapan mengenai relevansi kasus ini bagi iklim investasi daerah.




Kasus lahan Bank Kalbar ini sebelumnya sempat menjadi "bola liar" di tengah masyarakat. Investigasi mendalam sejak tahun 2025 menunjukkan adanya perdebatan mengenai prosedur administrasi versus kerugian negara. Namun, dengan putusan MA ini, segala spekulasi mengenai keterlibatan PAM dalam kerugian negara secara otomatis gugur demi hukum.


Bagi publik Kalimantan Barat, putusan ini memiliki tiga signifikansi penting:

2. Kepastian bagi Bank Kalbar: Mengakhiri bayang-bayang kasus hukum pada aset strategis milik daerah.

1. Integritas Legislatif: Mengembalikan citra positif lembaga DPRD Provinsi Kalbar dari isu-isu hukum yang sempat menggantung.


 Tim Peliputan Kabarinvestigasi.id.