SAMBAS, 19/4/2026 – Kehadiran industri pengolahan kelapa sawit kerap menjadi pisau bermata dua bagi pembangunan daerah. Di satu sisi, pabrik sawit menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan, namun di sisi lain, riak penolakan dari segelintir warga sering kali muncul ke permukaan. Fenomena ini kini tengah menjadi sorotan, memicu pertanyaan kritis: sejauh mana relevansi prosedur administratif terhadap penerimaan sosial di lapangan?
Berdasarkan penelusuran tim investigasi, operasional pabrik sawit di Desa Sungai Palah,Kecamatan Galing Kabupaten Sambas tersebut secara de jure telah mengantongi izin lengkap. Mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), hingga Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P). Secara regulasi, perusahaan telah memenuhi standar operasional yang ditetapkan negara untuk berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal.
Akar keberatan dari segelintir kelompok masyarakat justru bukan tertuju pada keberadaan pabrik secara fisik, melainkan pada aspek sosialisasi. Kelompok masyarakat ini mengklaim bahwa Kepala Desa (Kades) setempat belum memberikan ruang diskusi yang cukup luas sebelum proyek berjalan.
Secara hukum, ketidakpuasan terhadap "sosialisasi" tidak serta-merta membatalkan legalitas perusahaan yang sudah sah. Namun, dalam kacamata sosiologi hukum, hal ini menunjukkan adanya sumbatan komunikasi. Pertanyaannya: apakah alasan "kurangnya sosialisasi" cukup relevan untuk menghambat investasi yang sudah sesuai aturan?
Di tengah polemik tersebut, fakta di lapangan menunjukkan geliat ekonomi yang positif. Kehadiran pabrik mulai menyerap tenaga kerja lokal dan menghidupkan sektor UMKM di sekitar lokasi. Bagi sebagian besar warga, keberadaan industri ini adalah jawaban atas kebutuhan peningkatan taraf hidup dan infrastruktur desa.
Menjaga independensi berarti mengakui hak masyarakat untuk bertanya, namun juga harus berani menyuarakan kebenaran tentang kepastian hukum bagi investor. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa pembangunan tidak hanya butuh fondasi beton dan izin di atas kertas, tetapi juga "jembatan" komunikasi yang kokoh antara pemerintah desa dan warganya.
Media akan terus mengawal persoalan ini agar kepentingan publik dan kepastian investasi dapat berjalan beriringan tanpa ada pihak yang merasa ditinggalkan.
Memposisikan Kades sebagai pihak yang bertanggung jawab atas komunikasi, sehingga tekanan beralih dari "pabriknya salah" menjadi "komunikasinya yang perlu diperbaiki".
Hal itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi dan klarifikasi publik yang digelar pada Kamis (16/4/2026). Forum tersebut mempertemukan unsur pemerintah daerah, pihak perusahaan, pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat dan Forum Peduli Lingkungan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sambas, Suhendri, mengatakan dirinya hadir atas undangan Kepala Desa Sungai Palah untuk memberikan penjelasan terkait legalitas pembangunan pabrik itu.
Menurut Suhendri, secara aturan, PT CAS telah mengantongi seluruh perizinan yang dibutuhkan, mulai dari izin lingkungan, Amdal, hingga izin bangunan. Oleh karena itu, ia menilai persoalan utama yang kini terungkap bukan lagi soal legalitas, melainkan komunikasi dengan masyarakat.
“Kami menyampaikan bahwa dari sisi perizinan, baik itu izin lingkungan, Amdal, maupun bangunan, semuanya sudah lengkap secara aturan. Yang terlihat saat ini adalah kurangnya komunikasi. Maka kami berharap setelah ini ada sosialisasi lanjutan agar persoalan yang muncul bisa dibicarakan dan ditemukan titik temu,” ujar Suhendri.
Ia juga menegaskan bahwa dari aspek tata ruang, lokasi pembangunan pabrik tersebut memang diperbolehkan. Namun demikian, Suhendri mengingatkan bahwa persoalan sosial di tengah masyarakat tidak boleh diabaikan, apalagi proyek tersebut sudah mengajukan persetujuan.
Menurutnya, investasi yang sudah masuk ke daerah perlu dijaga agar tidak kandas di tengah jalan. Sebab, menarik investor ke daerah bukanlah hal yang mudah. Oleh karena itu, ia mendorong perusahaan agar tidak hanya bertumpu pada kelayakan izin, tetapi juga aktif membangun dialog dengan masyarakat sekitar.
"Kita tidak ingin investasi yang sudah masuk menjadi terbengkalai. Tidak mudah menarik investor, sehingga perlu dijaga dengan komunikasi yang baik. Kalau memang ada dampak, silakan dibicarakan, baik dalam bentuk penghematan langsung atau program lainnya," tambahnya.
Pernyataan itu muncul di tengah persetujuan sebagian warga yang menilai lokasi pembangunan PKS terlalu dekat dengan sungai dan organisasi. Mereka khawatir aktivitas pabrik berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial jika tidak dilakukan ulang secara terbuka.
Dengan pernyataan DPMPTSP tersebut, posisi pemerintah menjadi jelas: izin proyek dinilai lengkap dan lokasi dinyatakan sesuai tata ruang, tetapi intimidasi di lapangan menunjukkan bahwa urusan administratif saja belum cukup meredakan persetujuan warga.
Kabar Investigasi id / Samsul Hidayat.

Komentar

