‎Pelapor Desak Kapolri Evaluasi Total Unit Tipikor Polres Labuhanbatu Atas Pembiaran Kasus dugaan Korupsi -->

Iklan Semua Halaman

‎Pelapor Desak Kapolri Evaluasi Total Unit Tipikor Polres Labuhanbatu Atas Pembiaran Kasus dugaan Korupsi

Kabar Investigasi
Kamis, 23 April 2026

 


‎RANTAU PRAPAT – Integritas kolektif Polres Labuhanbatu kini berada di bawah mikroskop publik. Penanganan perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 Kualuh Hilir bukan sekadar mengalami stagnasi teknis, melainkan telah memasuki fase opasitas hukum (ketidaktransparanan) yang mencederai prinsip due process of law.

‎Hingga memasuki kuartal kedua tahun 2026, pihak pelapor, Munawir Hasibuan dari Pers NKRI, menegaskan bahwa penyidik Unit Tipikor belum menerbitkan satu pun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Absennya dokumen krusial ini memicu diskursus tajam: Apakah ini bentuk inkompetensi manajerial, ataukah sebuah desain sistematis untuk mengaburkan akuntabilitas perkara?

‎Secara intelektual hukum, SP2HP bukan sekadar lembaran administratif, melainkan instrumen kendali bagi masyarakat atas kewenangan absolut yang dimiliki kepolisian. Bungkamnya penyidik pasca-klarifikasi pelapor pada 6 Maret 2026 silam, menciptakan kekosongan informasi yang destruktif terhadap citra institusi.

‎"Kami melihat adanya obstruction of transparency. Ketika penyidik menutup keran informasi perkembangan perkara, mereka secara implisit sedang meruntuhkan pilar 'Presisi' yang didengungkan Kapolri," tegas Munawir Hasibuan. "Hak pelapor atas SP2HP adalah mandat konstitusional peraturan perundang-undangan yang tidak bisa ditawar dengan alasan kesibukan birokrasi.

Sikap pasif Unit Tipikor Polres Labuhanbatu tidak hanya menabrak etika, tetapi juga berbenturan keras dengan koridor hukum positif di Indonesia. Sedikitnya, terdapat lima instrumen hukum yang terabaikan dalam "diamnya" penyidik:

‎1. Pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB): Sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014, penyidik telah gagal memenuhi asas keterbukaan dan asas kepentingan umum.

‎2. Insubordinasi terhadap Perkap No. 6 Tahun 2019: Pasal 10 secara eksplisit mewajibkan penyidik memberikan SP2HP sebagai hak subjek hukum pelapor.

‎3. Pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Menghalangi akses terhadap progres penanganan korupsi—yang merupakan informasi publik—adalah tindakan melawan hukum.

‎4. Maladministrasi Pelayanan Publik: Sebagaimana dikonstruksikan dalam UU No. 25 Tahun 2009, penundaan berlarut tanpa penjelasan adalah bentuk maladministrasi serius.

‎5. Pengabaian UU Tipikor: Tidak progresifnya pengusutan dana pendidikan ini mengkhianati semangat UU No. 31 Tahun 1999 yang memprioritaskan pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime.

‎Ketidakmampuan Polres Labuhanbatu dalam memberikan kepastian hukum menuntut adanya langkah supervisi (gelar perkara khusus) oleh Ditreskrimsus Polda Sumut atau bahkan Bareskrim Polri. Jika Unit Tipikor tetap memilih menjadi "menara gading" yang tak tersentuh, maka mutasi dan evaluasi jabatan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk menyelamatkan marwah Polri.

‎"Publik tidak butuh retorika. Kami butuh determinasi hukum yang konkret. Jika dana pendidikan yang menjadi hak siswa saja gagal diproteksi oleh negara melalui kepolisian, maka kepada siapa lagi rakyat harus menyandarkan harapan?" pungkas Munawir.

‎Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons formal terkait hilangnya progres laporan nomor 021/Dumas/Kabarinvestigasi/II/2026 tersebut.

‎Redaksi Kabar Investigasi

‎Intelektual, Tajam, dan Mengawal Keadilan Tanpa Kompromi.

‎Rep NR hasib