KOTA PINANG – Integritas Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kini tengah berada di titik nadir. Sebuah insiden penangkapan yang berakhir dengan pembebasan misterius terhadap seorang warga berinisial S (Sumantri) telah memicu diskursus publik mengenai transparansi penegakan hukum di wilayah hukum tersebut.
Peristiwa ini bermula pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 16.38 WIB. Berdasarkan investigasi lapangan, S diamankan oleh personel kepolisian di kawasan perumahan kilang padi, Blok Songo. Proses pengamanan tersebut bukanlah sebuah desas-desus belaka; sejumlah saksi mata menyaksikan langsung detik-detik S digelandang ke dalam kendaraan operasional kepolisian.
Seorang warga yang berada di lokasi kejadian (TKP) memberikan kesaksian eksplisit mengenai seriusnya upaya pengamanan tersebut.
"Saya datang ke TKP dan terduga sudah berada di dalam mobil, kemudian segera dibawa oleh polisi-polisinya, Bang," ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Ketegasan yang terlihat di lapangan mendadak sirna ketika informasi mengenai bebasnya S menyeruak ke permukaan. Pembebasan yang terkesan "senyap" dan tanpa narasi hukum yang jelas ini menciptakan ruang bagi spekulasi liar. Publik bertanya-tanya: Apa dasar hukum yang melandasi pelepasan seseorang yang telah diamankan dalam sebuah operasi resmi?
Upaya konfirmasi telah dilakukan secara patut kepada Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, S.H. Namun, respons yang diharapkan dari seorang perwira hukum justru nihil. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui saluran WhatsApp menunjukkan status terkirim namun AKP Sahat memilih untuk mengabaikan hak jawab tersebut hingga berita ini ditayangkan.
Sikap bungkam otoritas penegak hukum ini dinilai kontraproduktif terhadap semangat transparansi Polri. Secara intelektual hukum, setidaknya terdapat tiga hipotesis krusial yang perlu diklarifikasi secara objektif:
1. Kegagalan Alat Bukti: Apakah dalam kurun waktu 1 \times 24 jam, penyidik gagal mengonstruksi bukti permulaan yang cukup sehingga pelepasan menjadi konsekuensi yuridis?
2. Restorative Justice (RJ): Jika prosedur ini ditempuh, apakah parameter materiil dan formil sebagaimana diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 telah terpenuhi secara akuntabel?
3. Anomali Non-Yuridis: Adakah faktor di luar kepentingan hukum (intervensi) yang memengaruhi diskresi kepolisian dalam kasus ini?
Ketidakterbukaan informasi bukan sekadar hambatan jurnalistik, melainkan ancaman terhadap kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Masyarakat Labuhanbatu Selatan kini menaruh harapan besar pada ketegasan Kapolres Labusel untuk mengaudit secara internal kinerja jajaran Satuan Reserse Narkoba.
Transparansi adalah napas dari keadilan. Jika institusi penegak hukum membiarkan sebuah kasus menggantung dalam ruang gelap tanpa penjelasan, maka supremasi hukum berisiko dipandang sebagai komoditas yang bisa dinegosiasikan, bukan lagi sebagai panglima keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Rep : NR hasib

Komentar