PONTIANAK -- Kepastian hukum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bank Kalbar tahun 2015 resmi berakhir. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara tegas menolak permohonan Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekaligus menguatkan status bebas murni bagi Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Paulus Andy Mursalim (PAM).
Keputusan final ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3000 K/Pid.Sus/2026. Dengan keluarnya putusan tersebut pada April 2026 ini, perkara yang menyeret nama PAM dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).
Penasihat Hukum PAM, Herawan Utoro, S.H., dalam keterangan pers resminya pada 22 April 2026, menyatakan bahwa putusan MA ini adalah bukti nyata bahwa kliennya tidak bersalah.
"Kami menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi jaksa. Ini mempertegas putusan sebelumnya di tingkat Banding bahwa Bapak Paulus Andy Mursalim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ini adalah kemenangan keadilan substansial," tegas Herawan.
Kronologi Perjalanan Hukum Sebelumnya, perjalanan kasus ini sempat mengalami dinamika tajam:
September 2025: Pengadilan Tipikor pada PN Pontianak melalui perkara No. 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk sempat menjatuhkan vonis bersalah.
Oktober 2025: Tim Hukum mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Pontianak dalam putusan No. 25/PID.SUS-TPK/2025/PT PTK membatalkan vonis tersebut dan menyatakan PAM Bebas Murni (Zuivere Vrijspraak).
April 2026: Mahkamah Agung menolak upaya hukum Kasasi dari Jaksa, sehingga PAM resmi bersih dari segala tuntutan.
Dengan adanya putusan yang bersifat final dan mengikat ini, maka harkat, martabat, serta kedudukan hukum Paulus Andy Mursalim harus dipulihkan sepenuhnya oleh negara. Status hukum beliau kini kembali bersih tanpa bayang-bayang persoalan masa lalu.
Pihak redaksi Kabar Investigasi ID telah melakukan verifikasi terhadap data putusan ini untuk memastikan informasi yang akurat bagi masyarakat Kalimantan Barat. Dengan penutupan perkara ini, PAM diharapkan dapat kembali fokus menjalankan mandatnya sebagai wakil rakyat di DPRD Kalbar tanpa hambatan hukum lagi.
Redaksi Kabar Investigasi ID
Lugas, Tajam, Terpercaya.

Komentar