Dana UPK Linggo Sari Baganti Disorot, LSM Nilai Penegakan Hukum Jalan di Tempat -->

Iklan Semua Halaman

Dana UPK Linggo Sari Baganti Disorot, LSM Nilai Penegakan Hukum Jalan di Tempat

Kabar Investigasi
Sabtu, 25 April 2026

 



PESISIR SELATAN – Dugaan penyelewengan dana Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Linggo Sari Baganti kembali menjadi sorotan publik. Meski telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Painan sejak hampir dua tahun lalu, kasus ini dinilai belum menunjukkan kejelasan penanganan.


Situasi tersebut mendorong LSM Forum Bersama Laskar Merah Putih (FB-LMP) Kabupaten Pesisir Selatan angkat suara. Mereka menilai lambannya penanganan laporan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.


Ketua FB-LMP, Sidi A. Gasfur Tanjung, mengungkapkan bahwa pihaknya kembali melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Negeri Painan melalui PTSP pada 15 April 2026.


“Ini bentuk kepedulian kami agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Ada banyak indikasi yang perlu diklarifikasi secara hukum,” kata Gasfur, Sabtu (25/4/2026).


Ia menyebut, berdasarkan informasi dan penelusuran yang dilakukan, terdapat dugaan kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang tidak berjalan sesuai ketentuan, bahkan disinyalir hanya tercatat di atas kertas tanpa pelaporan terbuka kepada masyarakat.


Tak hanya itu, dana UPK yang disebut mencapai miliaran rupiah juga dinilai tidak dikelola secara transparan. Informasi terkait aset, kondisi pinjaman, hingga penggunaan dana operasional yang mencapai ratusan juta rupiah per tahun dinilai tidak pernah disampaikan secara jelas.


LSM juga menyinggung dugaan adanya penerimaan fee dari pihak perbankan oleh oknum tertentu, serta belum adanya audit laporan keuangan UPK Linggo Sari Baganti sejak 2015.


Sebelumnya, Camat Linggo Sari Baganti, Busrasol, SH, dikabarkan telah meminta laporan keuangan kepada pengelola UPK sejak pertengahan 2024, namun belum memperoleh jawaban hingga saat ini.


Atas berbagai temuan tersebut, FB-LMP mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


Sampai berita ini dipublikasikan, pihak UPK maupun Kejaksaan Negeri Painan belum memberikan pernyataan resmi.


Rep : Hendri