*Heboh...., Oknum Lurah Talang Ubi Meminta THR Ke Beberapa Perusahaan.* -->

Iklan Semua Halaman

*Heboh...., Oknum Lurah Talang Ubi Meminta THR Ke Beberapa Perusahaan.*

Kabar Investigasi
Minggu, 15 Maret 2026



PALI - Terkait Viral nya pemberitaan di media online (paliekspres ) dan viral di Mensos ( YouTube ) di duga salah satu kelurahan di kabupaten PALI telah menjalankan kesalahan aturan sebagai pejabat pemerintah maupun dalam UU Tipikor.


Di kutip salah satu media online dan di YouTube menyatakan bahwa di kelurahan talang ubi timur kecamatan talang ubi kabupaten PALI sangat patal juga tidak beretika menjalani jabatan pemerintah sebagai lurah, Minggu 15/Mar /2026.


Baru baru ini Lurah Talang ubi Timur menjalankan Proposal untuk meminta THR dengan nomor surat: 140/ 21 / L-TUT / II / 2026. Prihal. Permohonan Bantuan THR untuk RT,RW Anggota PKK dan Kader Posyandu Talang Ubi Timur. Yang di buat pada tanggal 23/02/2026 dan yang lebih parah nya lagi di tanda tangani oleh lurah Talang Ubi Timur kabupaten PALI.


Tindakan lurah atau oknum aparatur sipil negara (ASN) yang mengajukan proposal permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahaan merupakan bentuk pungutan liar (pungli) dan gratifikasi yang dilarang keras, serta dapat dijerat dengan sanksi administratif hingga pidana. 


Dasar Hukum dan Pasal Tindak Pidana, Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor) Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.


Ada pun ancaman Hukuman atau Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp.1 miliar.


Juga dalam Pasal 368 KUHP (Pemerasan) Jika permintaan THR disertai unsur paksaan atau ancaman.


Undang-Undang ASN (UU No. 20 Tahun 2023) termasuk Pelanggaran disiplin berat terkait kode etik dan perilaku sebagai pejabat publik yang seharusnya melayani, bukan meminta-minta. 


Ada pun untuk sanksi administratif dan Disiplin Berdasarkan aturan disiplin PNS/ASN, oknum yang bersangkutan dapat dikenakan Teguran Tertulis/Lisan dan Peringatan awal


Dan yang lebih parah nya lagi sampai Pencopotan Jabatan atau Pemecatan dari jabatan lurah Dan Sanksi tertinggi jika pelanggaran dianggap berat dan mencoreng nama baik instansi. Tindakan Aparat Penegak Hukum: Tim Saber Pungli akan turun tangan untuk memproses secara hukum. 


Pemerintah,Kemenpan RB dan Kemendagri menegaskan bahwa seluruh aparat sipil negara termasuk lurah, camat, dan perangkat desa dilarang meminta THR ke pihak swasta ataupun ke perusahaan. 


Perusahaan yang menerima surat permohonan THR dari oknum pejabat atau organisasi kemasyarakatan berhak menolak, bahkan disarankan melaporkan ke pihak kepolisian atau tim [Saber Pungli] setempat karena termasuk perbuatan melawan hukum.


Rep : Nopriadi