Teluk Dalam – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Selatan menyampaikan hak jawab atas pemberitaan Kabarinvestigasi.id berjudul “Kadis Kominfo Nisel Sebut Sekda Tidak Tahu Apa-Apa dan Tidak Peduli” yang dimuat pada 9 Maret 2026.
Hak jawab tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 500.12/144/Diskominfo/2026 tertanggal 10 Maret 2026 yang ditujukan kepada pimpinan redaksi Kabarinvestigasi.id.
Dalam surat tersebut, Dinas Kominfo Nias Selatan menyatakan keberatan terhadap judul serta isi pemberitaan yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang sebenarnya dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kominfo Nias Selatan menyampaikan bahwa beberapa kutipan yang dimuat dalam artikel tersebut tidak pernah disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sebagaimana yang dituliskan dalam pemberitaan dimaksud.
Selain itu, dalam surat tersebut Kominfo juga menilai pemberitaan tersebut tidak melalui proses verifikasi yang memadai serta tidak menyertakan konfirmasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan substansi pemberitaan.
Kominfo Nias Selatan dalam suratnya juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip profesionalisme jurnalistik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, khususnya terkait kewajiban wartawan untuk menguji informasi, melakukan verifikasi, serta menyajikan pemberitaan secara berimbang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Hak Jawab, Kominfo Nias Selatan meminta agar redaksi memuat hak jawab dan klarifikasi tersebut secara proporsional guna menjaga akurasi serta keberimbangan informasi yang diterima masyarakat.
Sementara itu, redaksi Kabarinvestigasi.id menyatakan menghormati hak jawab yang disampaikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Selatan sebagai bagian dari mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Redaksi juga menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya disusun berdasarkan hasil peliputan langsung wartawan yang menghadiri pertemuan dengan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Selatan di ruang kerja yang bersangkutan pada saat itu.
Dengan dimuatnya hak jawab ini, redaksi berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap dan berimbang terkait pemberitaan yang dimaksud.
*Catatan Redaksi*
Redaksi Kabarinvestigasi.id memuat hak jawab dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Selatan sebagai bentuk penghormatan terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pemberitaan sebelumnya disusun berdasarkan hasil peliputan langsung wartawan yang menghadiri pertemuan dengan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Selatan di ruang kerja yang bersangkutan. Redaksi tetap berpegang pada prinsip kerja jurnalistik yang mengedepankan akurasi, verifikasi, dan independensi, serta terbuka terhadap setiap klarifikasi guna memastikan masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

Komentar