Yopi Zulkarnain : Polda Lampung Lebih Baik Mundur Dari Polri, Jika Tidak Berani Menangkap Oknum Pem beck'up Dan Penerima Uang Bulanan Dari Peti Di Waykanan. -->

Iklan Semua Halaman

Yopi Zulkarnain : Polda Lampung Lebih Baik Mundur Dari Polri, Jika Tidak Berani Menangkap Oknum Pem beck'up Dan Penerima Uang Bulanan Dari Peti Di Waykanan.

Kabar Investigasi
Jumat, 13 Maret 2026

 


Way Kanan -- Dari pemberitaan Media ini sebelumya yang berjudul "*YOPI ZULKARNAIN : SAYA TANTANG KAPOLDA LAMPUNG UNTUK MENANGKAP OKNUM KEPOLISIAN YANG MEMBEKINGI DAN MENERIMA SETORAN BULANAN DARI PETI DI WAYKANAN*", Sekarang Yopi sangat menyayangkan pihak Kapolda Lampung yang Diduga Tidak Bisa mengembangkan kasus tambang emas ilegal di waykanan yang diduga di beck'up oleh oknum kepolisian waykanan. 


Menurut Yopi Zulkarnain selaku Pimpinan Redaksi dan Pimpinan Perusahaan Media serta Pengurus beberapa Organisasi Pusat mengatakan, "Kapolda Lampung lebih baik mundur dari Polri kalau tidak bisa menangkap dan menghukum Oknum Kepolisian Waykanan yang telah membeck'up tambang emas ilegal di waykanan. 


"Kenapa saat penangkapan pencuri langsung bisa dikembangkan, dan pada hari penangkapan itu juga langsung dapat di kembangkan. Namun sudah beberapa hari paska penertiban tambang ilegal, sampai detik ini tidak bisa mengamankan oknum polisi waykanan yang diduga Membeck'up dan menerima setoran bulanan dari tambang-tambang ilegal tersebut masih melenggang santai. 


"Buktikan Kalau Hukum di Polri tidak tebang pilih, tangkap segera oknum kepolisian Waykanan yang Membeck'up tambang emas di Waykanan. Karena kuat dugaan pihak Polres Waykanan tidak tahu dengan Tambang-tambang ilegal yang berada di Resort mereka sendiri. Apalagi Ada beberapa tambang tidak jauh dari Polres dan Polsek Waykanan.*


Maraknya terkait aktivitas pertambangan ilegal di berbagai daerah yang dibekingi atau di beck'up oknum polisi. Kapolri, Listyo Sigit Prabowo pernah memberikan peringatan keras dam menginstruksikan seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindak tegas seluruh pelaku kejahatan pertambangan ilegal, termasuk pihak-pihak yang membekingi praktik tersebut.


Instruksi itu disampaikan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas kejahatan tambang yang selama ini merusak lingkungan, menggerus keuangan negara, serta membahayakan keselamatan masyarakat.


“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat, baik pelaku utama maupun pihak yang membekingi,” tegas Kapolri dalam pernyataan yang dikutip dari akun Instagram Sahabat Propam.


Kapolri juga memastikan, penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih — termasuk terhadap oknum aparat yang terbukti terlibat. Mereka akan diproses sesuai hukum sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi dan menjawab keresahan publik.


Yang menjadi pertanyaan, apakah pihak Polda lampung bisa dan sanggup dalam menjalan instruksi dari polri tersebut dan menindak tegas oknum polisi Waykanan yang membeck'up tambang ilegal di Waykanan. Atau penggerebekan tambang emas ilegal di Kabupaten Waykanan cuma formalitas saja..... 


Sebelumnya Di hari Rabu, tanggal 13 - 8 - 2025, banyak media memberitakan dan memberi judul "*WOW,, TERBUKA ADA DUGAAN UPRTI 5 SAMPAI 7 JUTA UNTUK POLRES WAYKANAN DARI PENAMBANG ILEGAL DI LAHAN PTPN1 REGIONAL 7 BELAMBANGAN UMPU*"


Didalam narasi pemberitaan beberapa media tersebut menulis kalau salah satu Tim 12 FM2A mengatakan dan menyebutkan bahwa ada nya upati dari mesin excavator dan mesin tambang sebesar 5 sampai 7 juta setiap mesin dan per-excavator. 


Dari bulan Agustus 2025 setelah mediasi tersebut sampai bulan 3 Maret sudah berapa bulan. Saya menduga kalau pihak polres tidak mungkin tidak tahu dengan tambang ilegal tersebut, dugaan sementara mungkin sudah main mata atau selesai di bawah meja. Dan Tambang-tambang ilegal tersebut tidak akan beroperasi lama dan meluas kalau memang tidak ada beck'up-pan dari oknum.


Jadi, harus memakan waktu berapa lama dalam pengembangan kasus tambang emas ilegal di kabupaten waykanan dan menindak tegas oknum polisi yang membeck'up tambang-tambang tersebut. Apakah 1 minggu, 1 bulan, 1 tahun, atau sampai oknum-oknum tersebut tidak menjabat lagi, tutup Yopi. 


Rep : Tim Investigasi