Nias Selatan - Lembaga Garuda Sakti Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Utara secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Desa Sinauru , Kecamatan Pulau Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan, (05/Maret/2026).
Pelaporan tersebut dilakukan terkait penggunaan Dana Desa Sinauru Tahun Anggaran 2018 hingga 2024 yang diduga tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Lembaga Garuda Sakti DPW Sumut, Apnison Duha, didampingi jajaran Departemen Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menyerahkan langsung laporan pengaduan kepada pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Dalam laporannya, Lembaga Garuda Sakti mendasarkan pengaduan pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 2 dan 3 tentang penyalahgunaan wewenang, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Apnison menjelaskan, laporan tersebut disusun berdasarkan hasil analisis realisasi Dana Desa tahun 2018 -2024, informasi masyarakat yang dirahasiakan identitasnya, dan pemantauan langsung di lapangan, serta kordinasi dengan pemerintah desa.
Dalam uraian laporan, Lembaga Garuda Sakti memaparkan sejumlah kegiatan yang diduga bermasalah. Pada Tahun Anggaran 2018, pembangunan Dam Pantai dengan anggaran Rp 82.313.016 diduga Fiktif, Pada Tahun Anggaran 2019 Kegiatan Modal BUMDes dengan Anggaran Rp 208.653.494, Kegiatan tersebut di duga "Fiktif".
Sementara Tahun Anggaran 2020, Pembangunan Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) Dengan Anggaran Rp 98.840.975, di duga "Mark Up Anggaran" , dengan kerugian Negara Sebesar Rp. 50.000.000, Anggaran Operasional Pemerintah Desa Tahun 2020 sebesar Rp 179.007.000 juga di Sorot karena tidak sebanding dengan aktivitas kantor desa Yang di sebut jarang aktif serta kegiatan yang bermasalah Tahun 2021, 2022,2023, 2024, yang tidak di sebut satu per satu.
Apnison menegaskan, laporan dugaan korupsi Dana Desa Sinauru tidak berhenti di Kejaksaan Negeri Nias Selatan saja. Pihaknya berkomitmen mengawal kasus tersebut hingga tuntas, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat.
Ia juga mengungkapkan bahwa Lembaga Garuda Sakti tengah mengumpulkan data pendukung untuk melaporkan sekitar 10 desa lainnya di wilayah kepulauan dalam waktu dekat.
“Masih ada sekitar 10 desa lagi di wilayah kepulauan yang akan kita laporkan. Saat ini kami masih mengumpulkan data pendukung untuk memastikan informasi masyarakat benar adanya,” tegasnya.
(Red)

Komentar