PESISIR SELATAN – Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat di kawasan hutan lindung Kabupaten pesisir selatan,Aktivitas penggunaan alat berat jenis excavator diduga dilakukan tanpa izin resmi di area sijinjang (pinggir pantai), kecamatan selaut, dengan kordinat (2°18'19"S 100°53'32"E) yang diduga berada dalam Kawasan Hutan Lindung .(04/02/2026)
Berdasarkan investigasi yang dihimpun di lapangan, alat berat tersebut tidak hanya digunakan untuk memperbaiki jalan dan diduga buat rehap perkebunan sawit sekitar "yang di dalam kawasan hutan lindung. Aktivitas ini disebut-sebut berlangsung tanpa persetujuan resmi dari Kementerian Kehutanan RI.
Ironisnya, aktivitas tersebut diduga tidak diketahui oleh jajaran KPHP kabupaten pesisir selatan yang berada di bawah Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera barat.
sementara itu "indik"sebagai Pengiat kawasan hutan,menyatakan pihaknya memiliki dokumentasi foto dan video penumpukan BBM solar subsidi di duga buat excavator tersebut, "sebelumnya kami dengan kawan 2 pernah kesini akhir tahun 2025" dan menunjukkan Dokumentasi ke awak media tentang pembukaan lahan perkebunan sawit dengan excavator"ujarnya
“Penggunaan excavator tidak hanya untuk memperbaiki jalan perkebunan sawit, yang dapat dilalui kendaraan roda 4” tegasnya (05/02/2026)
Jika benar terdapat akses jalan perkebunan sawit hingga bisa dilalui kendaraan roda empat, maka hal ini memperkuat dugaan adanya kepentingan sistematis di dalam kawasan hutan lindung.
Secara aturan, kendaraan roda empat maupun alat berat tidak diperbolehkan masuk ke kawasan hutan lindung (HL)tanpa izin dan mekanisme yang ketat. Fakta adanya excavator dan perehapan jalan perkebunan sawit,di sini menjadi pertanyaan besar terhadap fungsi pengawasan.
indik "mempertanyakan peran dan fungsi pengawasan KPHP kabupaten pesisir selatan dan, Polisi Kehutanan Provinsi sum-bar,yang memiliki tanggung jawab pengelolaan kawasan hutan tersebut.
“Bagaimana mungkin aktivitas alat berat dalam perehapan jalan perkebunan sawit terjadi di kawasan hutan lindung tanpa terdeteksi atau tanpa tindakan tegas?” ujar indik.
Indik" mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta GAKKUM Kementerian Kehutanan RI untuk segera turun ke lapangan melakukan verifikasi, pemeriksaan, dan penyelidikan menyeluruh.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, para pelaku termasuk oknum pejabat pada instansi terkait berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang memuat ancaman pidana penjara dan denda berat.
Pinggir pantai sejinjang (selaut) merupakan kawasan hutan lindung (HL)strategis yang berfungsi menjaga kelestarian sumber air dan mencegah bencana alam di wilayah hilir selaut. Longgarnya pengawasan di kawasan ini dapat berdampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Hendri"juga meminta Pemerintah Kabupaten pesisir selatan dan Pemerintah Provinsi Sumatera barat memperkuat sistem pengawasan serta tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran di kawasan lindung.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan hutan lindung tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan apa pun. Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap kelestarian hutan dan supremasi hukum di pesisir selatan.
(Hen)

Komentar