Kalbar, 2/3/20256 -- Menjadi sorotan publik KMKS mendesak Kapolda Kalbar untuk segera membuka penyelidikan pidana secara menyeluruh, termasuk Menyelidiki peran pemerintah, serta keterlibatan aktif maupun pasif seluruh pihak yang diduga terlibat
Melakukan audit Laporan Harta Kekayaan Harta Kekayaan ( LHKPN/LHKAPN ) Mantan Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono yang baru beberapa hari dinonaktifkan dan masih dalam pemeriksaan diPropam Polda Kalbar," tegas Azwar selaku ketua KMKS ( Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas).
Tindak tegas dan usut tuntas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBUN Kecamatan,Selakau Kabupaten Sambas.
Hal tersebut mengundang praktisi Hukum dan Akademisi serta pakar Hukum pejabat publik Kalimantan Barat ikut bersuara Angkat bicara terkait kasus Dugaan penyimpangan penggunaan BBM jenis Solar berlokasi di SPBUN Selakau Kabupaten Sambas.
Hal tersebut menjadi Sorotan Publik, Dr Herman Hofi Munawar, S.Pd. S.H., M.H,' M.Si., D.P.L. Beliau sedang berada di Samarinda dan sedang menghadiri sidang Tipikor.
Sewaktu di hubungi wartawan Kabarinvestigasi.id melalui WhatsApp, beiau Menjelaskan, "Dari perspektif hukum Pelanggaran Etik hanya berurusan dengan status keanggotaan profesi. Namun persoalan ini tidak berhenti pada sanksi profesi," tegasnya
Namun unsur pidana sangat kental, Hal ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang merugikan publik, Dalam hal ini adalah nelayan.
Mengeluarkan BBM subsidi secara paksa dapat di katagorikan pencurian hak rakyat yang diatur dalam hukum pidana, oleh karena itu sehingga proses etik tidak dapat menghapus tuntutan pidananya,"tuturnya
Dalam persoalan ini dapat menggunakan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) pada Pasal 3 yakni unsur b Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Jika oknum aparat menggunakan kekuasaan nya untuk membiarkan atau justru memerintahkan pengambilan BBM tersebut maka telah memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi yang merugikan perekonomian negara.
Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. Maka jelas unsur delik pidana nya sudah terpenuhi," imbuhnya
Tentu saja hal ini tidak selesai pada oknum tersebut. Pihak pengelola SPBU dapat dijerat sebagai dader atau Pelaku yang melakukan penyedotan secara fisik.
Penganjur yang memberi perintah atau sarana (mesin robin) untuk melakukan kejahatan tersebut.
Medeplichtige (Pembantu): Pihak yang memberi kesempatan atau sarana sehingga kejahatan itu terjadi,"
Jika terbukti ada aliran dana hasil penjualan BBM ilegal tersebut ke rekening oknum atau pihak tertentu secara sistematis, maka bisa diterapkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pungkasnya.
Ini bertujuan untuk melacak aset (follow the money) dan menyita harta hasil kejahatan agar kembali ke negara.
Kabarinvestigasi.id

Komentar
