Sambas -- Pada hari minggu 1/3/2026 solidaritas sesama penambang PETI berkumpul Geruduk Mapolres Sambas untuk meminta pembebasan 4 rekan mereka yang di Amankan dan Hal tersebut menjadi Sorotan publik.
Dr Herman Hofi Munawar Praktisi Hukum Kalimantan Barat dan pengamat Publik memberikan Tanggapan terkait Hal tersebut," persoalan ini merupakan persoalan serius dalam penegakan hukum kita.
"Persoalan ini harus dicermati secara seksama sebab hal ini menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat dan syarat utama kebahagian masyarakat terletak pada konsisten tidak nya aparat penegak hukum.
Dalam persoalan ini harus kita cermati substansinya, ada tiga poin kritis yang harus kita bedah untuk menentukan apakah tindakan kepolisian tersebut merupakan kebijakan taktis atau kesalahan secara konstitusional." Pungkasnya
Makna pembebasan apakah dalam bentuk Penangguhan atau Penghentian perkara? Sebab dalam hukum acara pidana istilah "dibebaskan" secara yuridis memiliki makna makna yang berbeda-beda.
Apakah Penangguhan Penahanan atau Jika yang terjadi adalah SP3. Jika penangguhan dengan jaminan, mengandung maka proses hukum tetap berjalan dan Status tersangka tidak hilang dan Jika pembebasan tersebut adalah Penghentian Penyidikan (SP3), Berarti perkara dihentikan. Tentu atas dasar hukum misalnya tidak cukup bukti atau bukan tindak pidana." Tuturnya.
Lanjut Herman Hofi, Jika penghentian tersebut sama sekali tanpa dasar hukum yang kuat maka hal ini merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Disamping itu kepolisian memiliki diskresi misalnya demi ketertiban umum. Namun, diskresi ini harus ada dasar yang kuat dan dapat dipertanggung jawabkan dan tidak boleh bertentangan dengan kewajiban hukum untuk memproses tindak pidana murni seperti pelanggaran UU Minerba ini.
Salah satu prinsip fundamental hukum adalah Equality Before the Law (Persamaan di muka hukum), Ketika sebuah proses hukum berubah arah akibat tekanan massa ( trial by mob ), maka hal ini menunjukkan keruntuhan Kepastian Hukum." Imbuhnya
Menjadi tidak ada kepastian hukum dan bergantung pada seberapa besar kekuatan fisik yang bisa dikerahkan oleh kelompok tertentu. Tindakan ini memberikan pesan kepada pelaku kejahatan lain bahwa mengepung kantor polisi adalah cara efektif untuk membatalkan status hukum.
Namun tentu nya ketika masa melakukan tekanan maka pihak kepolisian harus melakukan kajian secara serius apakah kerja-kerja kepolisian sudah berada pada garis kebenaran atau memang ada kesalahan terutama asas kesamaan dimata hukum. Kepolisian harus selalu terbuka melakukan evaluasi atas kinerja dan tidak anti kritik.
Dalam kasus-kasus tertentu, Polri mengedepankan Restoratif Justice (RJ). Namun, perlu diingat bahwa berdasarkan Perpol No. 8 Tahun 2021, RJ memiliki batasan, Tidak berlaku untuk kasus yang meresahkan masyarakat atau berdampak luas pada lingkungan." Paparnya
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah kejahatan lintas sektoral (lingkungan, kehutanan, dan ekonomi negara). Menggunakan alasan "kondusivitas wilayah" untuk membebaskan pelaku tanpa proses peradilan adalah bentuk penyimpangan filosofi RJ itu sendiri " Tutupnya.
Rep : Samsul Hidayat

Komentar
