"Mengurai Delik Monopoli Pokir DPRD Provinsi Kalimantan Barat : Praktisi Hukum Sebut Ada Indikasi "Ijon " Anggaran" -->

Iklan Semua Halaman

"Mengurai Delik Monopoli Pokir DPRD Provinsi Kalimantan Barat : Praktisi Hukum Sebut Ada Indikasi "Ijon " Anggaran"

Kabar Investigasi
Minggu, 01 Maret 2026


 PONTIANAK, 1/3/2026 --  Sorotan tajam kini tertuju pada gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Nama Wakil Ketua DPRD Kalbar, Ir. H. Prabasa Anantatur, mendadak jadi perbincangan publik terkait alokasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2025 yang dinilai tidak wajar dan mencederai asas pemerataan pembangunan.


Berdasarkan data yang dihimpun tim redaksi, politisi senior Partai Golkar ini diduga mengelola dana aspirasi atau Pokir dengan nilai mencapai Rp17 miliar. Angka ini memicu polemik karena jauh melampaui porsi rata-rata anggota dewan lainnya, mengingat total pagu Pokir DPRD Kalbar 2025 yang menembus angka Rp500 miliar untuk 65 legislator.



Hasil penelusuran lapangan mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Sejumlah paket proyek fisik yang bersumber dari Pokir Ir. Prabasa diduga kuat "nyasar" ke luar Daerah Pemilihan (Dapil) asalnya. Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai urgensi dan basis penentuan lokasi proyek.


Modus yang digunakan ditengarai mengikuti pola klasik: Pemecahan paket pekerjaan.Terkait hal tersebut Dr Herman Hofi Munawar memberikan Tanggapan. Beliau dikenal Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik


 Berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, anggota DPRD Provinsi memiliki mandat konstitusional di seluruh wilayah administratif provinsi bagi anggota DPRD Provinsi, Mempertegas, " Tidak ada larangan yg kaku yang mengharuskan Pokir hanya jatuh di Dapil asal nya saja. Namun, secara Etika Publik dan Asas Keadilan Distributif, tindakan mengalokasikan anggaran dalam jumlah fantastis di luar Dapil merupakan hal yang kurang wajar. Hal ini dapat mencederai ada kontrak sosial antara legislator dengan pemilihnya dan berpotensi nya. Serta berpotensi menciptakan ketimpangan pembangunan antar wilayah.


 Terkait adanya isu atau dugaan pemecahan paket proyek di bawah Rp200 juta. Modus ini , adalah modus klasik untuk menghindari tender atau lelang. Jika hal ini benar ditemukan pola pemecahan paket secara sistematis pada satu lokasi tentu hal ini adalah kerja PUPR yang berwenang melakukan pemecahan proyek. Dewan tidk punya kewenangan, atau atas permintaan anggota dewan.


Jika hal ini terjadi tentu ada kerugian negara terkait dengan dana sisa tender. Dana sisa tender ini biasa menjadi SILPA setiap tahun nya.



 Lanjut Herman. Disamping itu terkait dengan adanya isu mengenai proyek normalisasi manual tanpa alat berat tentu hal ini terkait dengan lemahnya kualitas perencanaan di PUPR. Kebijakan publik yang baik harus berbasis outcome bukan sekadar penyerapan anggaran. Jika anggaran miliaran rupiah hanya habis untuk pekerjaan manual yang tidak memiliki dampak teknis jangka panjang, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pemborosan keuangan daerah yang merugikan masyarakat.


 Tambah Herman Hofi Untuk itu perlu dilakukan membuka kembali data yg ada di dinas terkait. Serta transparansi rincian Pokir per anggota dewan harus dapat diakses publik agar tidak menjadi 'pasar gelap' anggaran.


Disamping itu perlu mendorong Inspektorat dan BPK untuk melakukan audit tujuan tertentu terhadap distribusi Pokir 2025, khususnya pada pos-pos yang melompat jauh dari Dapil asal dengan nilai yang di duga tidak profesional.


 Disamping itu kedepan perlu mengintegrasikan usulan Pokir ke dalam sistem e-planning agar setiap usulan memiliki justifikasi teknis yang kuat dari dinas terkait, bukan sekadar titipan atau kesepakatan politik." Tutup nya. 

Tim Kabar Investigasi ID.