MUKOMUKO – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) secara resmi mendaftarkan kembali gugatan terhadap PT Sapta Sentosa Jaya Abadi (SSJA) ke Pengadilan Negeri Mukomuko. Langkah hukum ini diambil setelah gugatan sebelumnya sempat dicabut untuk penyempurnaan berkas dan penambahan pihak terkait.
Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling, menegaskan bahwa pencabutan gugatan terdahulu bukan dikarenakan dalil-dalil yang diajukan tidak terbukti, melainkan adanya kekurangan pihak (kurang pihak) dalam pemeriksaan perkara.
"Pencabutan gugatan sebelumnya bukan karena tidak terbukti, tetapi karena ada pihak yang belum ditarik dalam pemeriksaan perkara. Dalam gugatan kali ini, kami turut menarik Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko sebagai pihak dalam pemeriksaan perkara ini," tegas Soni saat memberikan keterangan kepada media.jumat 06/03/2026
Selain penambahan pihak tergugat, Soni menjelaskan bahwa pihaknya telah menyempurnakan poin-poin dalam Petitum dan Posita, khususnya mengenai rencana kerja pemulihan kolam limbah milik PT SSJA.
Berdasarkan temuan AJPLH, kolam limbah perusahaan tersebut hingga saat ini diduga kuat tidak menggunakan lapisan kedap air.
Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kolam limbah yang tidak memakai kedap air merupakan pelanggaran kategori berat. Ini menjadi fokus utama kami dalam menuntut pemulihan fungsi lingkungan di wilayah tersebut," tambah Soni.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara, sidang perdana dengan nomor perkara 02/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mkm dijadwalkan akan digelar pada Senin, 6 April 2026, dengan agenda pemeriksaan kehadiran para pihak (legal standing).
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Sapta Sentosa Jaya Abadi belum memberikan tanggapan resmi terkait pendaftaran kembali gugatan lingkungan hidup di PN Mukomuko tersebut.
Rep : Hendri

Komentar