BBM Nelayan Diduga Dikeluarkan Paksa dari Tangki SPBUN Selakau, Ketua KMKS Azwar Desak Kapolda Kalbar Usut Unsur Pidana -->

Iklan Semua Halaman

BBM Nelayan Diduga Dikeluarkan Paksa dari Tangki SPBUN Selakau, Ketua KMKS Azwar Desak Kapolda Kalbar Usut Unsur Pidana

Kabar Investigasi
Kamis, 19 Februari 2026

 



Kalbar -- Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) secara tegas menyoroti sikap Kapolda Kalimantan Barat yang hingga kini dinilai belum serius mengusut unsur pidana dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBUN Selakau, Kabupaten Sambas.


Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KMKS, Azwar. Ia menilai fakta-fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan kuat tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran administrasi maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.


Menurut Azwar, BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi nelayan diduga dikeluarkan secara paksa dari dalam tangki SPBUN menggunakan mesin robin, kemudian dijual ke luar dengan peruntukan yang tidak sah.


“Ini bukan lagi persoalan etik. Cara pengeluaran BBM secara paksa dari tangki SPBUN sudah memenuhi indikasi kuat tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi,” tegas Azwar.


_Diduga Libatkan Kasat Reskrim Sambas yang Telah Dinonaktifkan_


Azwar juga menyoroti dugaan keterlibatan Kasat Reskrim Polres Sambas yang saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya. Namun hingga kini, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan disebut masih terfokus pada pelanggaran kode etik, sementara unsur pidana belum ditangani secara terbuka dan transparan.


KMKS mendesak Kapolda Kalbar untuk segera membuka penyelidikan pidana secara menyeluruh, termasuk:


Menyelidiki peran, perintah, serta keterlibatan aktif maupun pasif seluruh pihak yang diduga terlibat


Melakukan audit Laporan Harta Kekayaan (LHKPN/LHKAPN) terhadap oknum yang diperiksa


Mengusut kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan serta praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)


_Diduga Melanggar UU Migas dan Berpotensi Tindak Pidana Korupsi_


Azwar menegaskan, dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:


Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


Pasal 53 huruf d: Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin.


Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:


Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.


Pasal 12 huruf e: Jika terbukti adanya pemaksaan atau penyalahgunaan jabatan.


“BBM subsidi adalah hak rakyat, khususnya nelayan. Menyalahgunakan peruntukannya adalah kejahatan terhadap negara dan masyarakat, bukan pelanggaran ringan,” ujar Azwar.


_Desak Sidang Kode Etik Digelar Terbuka_


KMKS juga mendesak agar sidang Kode Etik Profesi Polri dilaksanakan secara terbuka guna mencegah spekulasi publik bahwa proses tersebut ditutup-tutupi atau sekadar formalitas.


“Jika Kapolda Kalbar yakin proses ini bersih dan profesional, tidak ada alasan sidang etik dilakukan secara tertutup,” tegas Azwar.


_Pemilik SPBUN dan Dugaan Pembekingan Harus Diperiksa_


Selain itu, Azwar meminta Kapolda Kalbar untuk memeriksa saudara Dede, yang disebut sebagai pihak yang saat ini menguasai SPBUN setelah berpindah tangan dari saudara Andi Syarif. Ia menilai pengeluaran BBM secara paksa mustahil terjadi tanpa adanya perintah atau pembekingan.


“Jika bukan pemilik SPBUN yang bertanggung jawab, maka patut diduga ada pihak lain yang membekingi. Semua yang terlibat harus diperiksa tanpa tebang pilih,” tegasnya.


_Peringatan untuk Kapolda Kalbar_


Azwar mengingatkan bahwa kredibilitas institusi kepolisian dipertaruhkan dalam kasus ini. Aparat penegak hukum, katanya, tidak boleh justru menjadi pihak yang melanggar hukum.


“Jangan sampai publik menilai Kapolda Kalbar tutup mata dan hanya fokus pada pelanggaran etik, sementara unsur pidana dibiarkan. Ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” pungkas Azwar.


KMKS menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri, Kompolnas, hingga KPK apabila unsur pidana tetap tidak ditindaklanjuti.


Rep : Samsul Hidayat