LABURA – Tabir gelap di balik eksekusi dan penghancuran pemukiman warga di Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) akhirnya terkuak. Fakta mengejutkan mengungkapkan bahwa lahan seluas 83 hektar yang diklaim oleh PT Smart Tbk ternyata berada di luar koordinat Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.
Temuan ini mencuat ke permukaan dalam pertemuan strategis antara Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN) Kabupaten Labura dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara di Medan, Rabu (11/2).
Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sumut, Dr. Yuliandri, S.ST, MH, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin HGU di atas lahan 83 hektar yang menjadi objek sengketa tersebut. BPN bahkan memberikan ultimatum keras kepada pihak korporasi mana pun untuk tidak mencoba melangkahi ketentuan undang-undang.
"Kami tegaskan, BPN tidak mengeluarkan izin di atas lahan bermasalah seluas 83 hektar tersebut. Kami berkomitmen agar lahan di Padang Halaban ini menjadi objek Reforma Agraria demi kepentingan rakyat," ujar Yuliandri dengan nada bicara lugas.
Beliau juga menekankan bahwa Pemerintah Daerah seharusnya menjadi pihak yang paling memahami kondisi warganya dan tidak menutup mata atas konflik yang merugikan hajat hidup orang banyak.
Ketua LPPN Labura, Bangkit Hasibuan, yang ditemui di lokasi pengungsian warga pada Jumat (13/2), mengecam keras adanya dugaan "main mata" antara korporasi dan oknum di pemerintahan daerah. Ia menyatakan telah mengantongi data autentik terkait penyimpangan koordinat HGU perusahaan.
"Tolong, hentikan kebusukan dan permainan korporasi ini. Jangan lagi berspekulasi di atas penderitaan rakyat. Ini bukan sekadar masalah sengketa lahan, ini adalah tragedi kemanusiaan," tegas Bangkit di hadapan para korban penggusuran.
Lebih lanjut, Bangkit memastikan bahwa seluruh temuan ini akan dilaporkan langsung kepada Presiden Jenderal Prabowo Subianto di Istana Negara.
"Aspirasi masyarakat kecil yang terzalimi ini harus sampai ke meja Presiden," tambahnya.
Aktivis lingkungan dan agraria, Gt. Saga Yamin Simatupang, memberikan apresiasi tinggi terhadap ketegasan BPN dan konsistensi LPPN Labura. Menurutnya, langkah hukum yang diambil bukan sekadar formalitas, melainkan upaya mengembalikan martabat rakyat yang selama ini terpinggirkan oleh ekspansi korporasi.
"Tidak akan pernah baik suatu negeri jika hak rakyat kecil dizalimi secara sistematis. Apa yang dilakukan Bangkit Hasibuan adalah manifestasi harga diri rakyat Labura. Kita berterima kasih kepada BPN yang telah berjalan di koridor yang benar," tutur Yamin.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik luas. Blunder klaim lahan di luar HGU oleh PT Smart Tbk ini diprediksi akan berbuntut panjang, terutama terkait legalitas eksekusi bangunan yang telah dilakukan sebelumnya di atas tanah yang ternyata bukan milik perusahaan secara hukum.
Rep__tim/NR hasib

Komentar