RANTAUPRAPAT – Dugaan perambahan dan alih fungsi kawasan Hutan Lindung serta Hutan Produksi menjadi perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hilir kini menjadi sorotan tajam. Salah satu perusahaan yang dituding melakukan praktik ilegal tersebut adalah PT Hijau Priyan Perdana (PT HPP).
Selain persoalan lahan, perusahaan tersebut juga diduga tidak merealisasikan kewajiban 20% Corporate Social Responsibility (CSR) atau kebun plasma bagi masyarakat sekitar.
Koordinator Panai Tengah Lembaga Pengawas Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LP-AKN RI), Ilyas Simatupang, secara tegas meminta instansi terkait untuk segera meninjau ulang Hak Guna Usaha (HGU) dan lokasi lahan yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut.
"Kami mendesak Menteri ATR/BPN, Kajari, dan Polres Labuhanbatu untuk memeriksa PT HPP, baik titik koordinat lahan, perizinan, maupun kewajiban lainnya yang diduga melanggar aturan. Tim Satgas PKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan) harus segera turun ke lapangan," tegas Ilyas kepada awak media, Minggu (15/02/2026).
Ilyas menjelaskan bahwa pemegang HGU memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga keseimbangan ekologis, ekosistem, dan tata air. Termasuk di antaranya adalah larangan keras merusak kawasan penyangga (buffer zone) hutan lindung maupun hutan gambut.
Berdasarkan temuan di lapangan, LP-AKN RI menyoroti adanya pembuatan kanal di area perbatasan kebun dengan lebar mencapai 4 hingga 5 meter yang masuk ke dalam kawasan penyangga. Aktivitas ini dinilai melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Dampak dari pengeringan lahan melalui kanal-kanal tersebut diduga menjadi pemicu utama kebakaran hutan yang berulang kali menjalar hingga ke inti hutan lindung. Kawasan yang seharusnya menjadi tameng api justru berubah menjadi jalur rambatan api akibat rusaknya fungsi lindung.
"Kondisi ini mengancam kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem secara luas. Kami meminta ATR/BPN, Gakkum KLHK, dan aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas serta menyita kawasan hutan yang telah dirusak," tambah Ilyas.
Terkait tudingan tersebut, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Manager PT HPP, Chairul Usman Parinduri. Beberapa poin yang dikonfirmasi meliputi:
- Kebenaran dugaan penggarapan hutan lindung dan produksi.
- Realisasi kewajiban CSR/Plasma 20% dari luas HGU.
- Luasan resmi HGU PT HPP dan dugaan adanya lahan yang digarap melebihi izin.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT HPP belum memberikan jawaban atau pernyataan resmi terkait persoalan tersebut.
(TIM/NR)

Komentar