*Jabatan Kepsek Menjadi Ajang Mesin Cetak Kekayaan* -->

Iklan Semua Halaman

*Jabatan Kepsek Menjadi Ajang Mesin Cetak Kekayaan*

Kabar Investigasi
Selasa, 03 Februari 2026


Jakarta -- Plt Kepala Sekolah SDN Pulogebang 03 Cakung, Yulia, mengklarifikasi dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah dan Penyelenggaraan (BOSP) yang telah dilaporkan media. Dalam klarifikasi yang didampingi Wakil Kurikulum Yuliana, Wakil Kesiswaan Toto Sudianto, dan Guru Olahraga Ilham, Yulia menyatakan anggaran BOS & BOP untuk semester November-Desember Tahun Ajaran 2025 telah dijalankan sesuai prosedur.

 

Dalam pemberitaan Kabarivestigasi.id tanggal 15 Desember 2025 dengan judul "Plt Kasek SDN Pulogebang 03 Cakung Diduga Dana BOS & BOP Perkaya Diri", terdapat empat item yang dipertanyakan. Berikut klarifikasi dari pihak sekolah:

- Pembangunan Perpustakaan: Bangunan yang diduga sebagai perpustakaan sebenarnya sudah dibangun masa kepemimpinan Plt Pak Jatmiko. Setelah Yulia menjabat, bangunan tersebut diusulkan menjadi taman matematika dan tidak digunakan sebagai perpustakaan.

- Anggaran Obat-obatan: Pihak sekolah memang membeli obat-obatan yang disebarkan ke seluruh kelas, namun anggarannya tidak mencapai puluhan juta rupiah seperti yang diperkirakan.

- Ekstrakurikuler: Kegiatan ekskul berjalan dalam empat bidang yaitu Pramuka, Marawis, Tari, dan Paskibra dengan pelatih dari luar sekolah. Setiap pelatih diperkirakan menerima honor Rp 1 juta per tiga bulan.

- Buku Digital: Perbelanjaan sebesar Rp 10 juta untuk buku digital dari penerbit Erlangga telah dilakukan dan sesuai dengan yang berjalan di sekolah-sekolah lainnya.

 

Yulia juga menyampaikan bahwa pihak sekolah telah menerima pemantauan dan evaluasi dari Dinas Pendidikan melalui Sudin Pendidikan Jakarta Timur.

 

Namun, terdapat informasi yang bertentangan dari beberapa sumber. Seorang guru pelatih yang tidak mau disebutkan namanya mengaku hanya menerima honor Rp 150 ribu per kegiatan ekskul atau total Rp 600 ribu per bulan.            

Penggunaan dana BOSP seharusnya dipublikasikan secara terbuka melalui papan publikasi, bukan dikelola secara tersembunyi bersama operator, bendahara, dan rekanan. Ia juga meminta Kepala Inspektorat segera melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada penyelewengan, sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 


Jurnalis : Rino R. Samosir