Pontianak, Kamis 29/1/2026 -- Otoritas penegakan hukum lingkungan hidup tengah digegerkan dengan aksi nekat pencabutan patok segel resmi milik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK). Tindakan ini dinilai bukan sekadar vandalisme biasa, melainkan bentuk tantangan terbuka terhadap supremasi hukum.
Patok yang dipasang, wilayah " Mutusan " Desa Sibubus, Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat sebagai tanda bahwa lahan dalam status "Dalam Pengawasan/Penyegelan" akibat dugaan pelanggaran izin atau perusakan lingkungan, ditemukan hilang/rusak oleh kelompok masyarakat yang mengatasi nama kan Peduli Mangrove ( Sahani dan kawan- kawan). Hilangnya atribut negara ini secara otomatis mengaburkan batasan hukum di area konflik tersebut.
Publik menilai dan meyakini bahwa pencabutan patok ini dilakukan secara terstruktur. kemungkinan aktor:
- Pihak Korporasi/Pengusaha: Diduga ingin melanjutkan operasional ilegal di atas lahan yang sedang disengketakan untuk mengejar keuntungan jangka pendek.
- Oknum Pengorganisir Massa: Menggunakan masyarakat lokal sebagai "tameng" untuk mencabut patok agar terlihat seperti aspirasi warga, padahal demi kepentingan segelintir elit.
- Mafia Tanah: Kelompok yang memiliki kepentingan atas penguasaan lahan secara ilegal untuk dialihkan fungsinya.
Perlu dicatat bahwa merusak atau menghilangkan segel/patok resmi negara adalah tindak pidana yang diatur dalam KUHP Pasal 232 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
"Pencabutan patok ini tidak menghilangkan status hukum lahan. Justru, tindakan ini memperberat dugaan adanya niat jahat (mens rea) dari pihak yang bersangkutan," ujar peduli lingkungan setempat.
Biasanya, aktor intelektual berada "di balik layar" dan jarang turun langsung ke lapangan. Mereka memanfaatkan kerumitan birokrasi atau ketidaktahuan warga sekitar untuk memuluskan aksinya.
Hal tersebut menjadi Sorotan publik. Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat. Dr. Herman Hofi Munawar menilai,"
Persoalan pencabutan patok penyegelan oleh Gakkum LHK di Desa Sibubus, Kecamatan Paloh, Sambas, bukan persoalan sederhana pencabutan benda fisik di lapangan semata . Ini adalah bentuk potret Contempt of State Power atau penghinaan terhadap kekuasaan negara yang sangat serius.
Pengusutan terhadap aktor intelektual adalah persoalan yang sangat penting untuk membuktikan bahwa Negara Tidak Boleh Kalah oleh Premanisme Lingkungan. Pencabutan patok adalah bentuk perlawanan terhadap kedaulatan negara. Jika hanya pelaku lapangan yang ditindak, maka penegakan hukum ini hanyalah sebuah seremoni, bukan solusi." Imbuhnya
Jika Gakkum LHK dan Kepolisian gagal mengungkap siapa di belakang aksi pencabutan ini, maka dapat dipastikan Tingkat Kepatuhan kewibawaan penegakan hukum hanya sebatas candaan belaka. Berbagai pihak akan menganggap remeh segala bentuk penegakan hukum terutama terkait lingkungan hidup. Dan hal lain akan terjadi konflik horizontal karena masyarakat merasa tidak terlindungi dan kehilangan kepercayaan pada institusi negara."
Lanjut Herman Hofi. "Jika sepotong patok yang di pasang institusi negara saja bisa dicabut tanpa konsekuensi apa2 maka dapat dipastikan seluruh regulasi terkait lingkungan akan menjadi olok olakan saja." Pungkasnya. Sampai berita diterbitkan pihak Gakkum LHK belum memberikan penjelasan, Kabar Investigasi id. ( SH)

Komentar

