PALI,- Perzinahan atau hidup bersama yang bukan suami istri sebagai mana di atur dalam Pasal 411 KHUP dan atau 412 KHUP ( UU Nomor.1 Tahun 2023 ). Dalam kasus ini yang terjadi terhadap salah satu ibu rumah tangga yang masih status suami istri melaporkan kejadian yang di alaminya di POLRES PALI, Kamis,29/01/2026
Dalam Laporannya dengan nomor laporan Polisi Nomor:LP/B-26/1/ 2026/ SPKT/POLRES PALI/ POLDA SUMSEL pada hari Senin tanggal 26 Januari pukul.15.50 WIB berinisial 'S" Binti Kasmin ( Almarhum) beralamat Talang Tumbur RT.011 RW 007 Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi di dampingi oleh Pengacara Ira H Harahap SH.,MH melaporkan suami Berinisial "Z" Bin Syaipul ( Almarhum).
Kronologi dalam laporannya bahwa sdr "E " membuka Aplikasi Tiktok dan muncul akun yang berposting Photo bersama antara keluarga "Z " dengan Sdri" AW " terkait hal itu antara kedua pihak telah mengadakan mediasi di kantor Lurah Talang Ubi Barat pada tanggal 25 Febuari 2025,Dengan hasil mediasi tersebut dengan hasil akan mengurus perceraian ke Pengadilan Agama sedangkan " Z " sudah menikah bersama "AW" dan surat perceraian belum juga diterima atau putus Perceraian.
" Ira H Harahap SH.,MH., menyampaikan ada beberapa poin-poin penting mengenai pasal-pasal perzinaan dan kohabitasi atau kumpul kebo di atur dalam KUHP yang terbaru juga yang ramai diperbincangkan antara lain,
Pasal 411 KUHP tentang Perzinaan, Mengatur tentang persetubuhan yang dilakukan oleh orang yang terikat perkawinan (perzinaan) atau lajang dengan orang yang bukan pasangannya.
Pasal 412 KUHP Kohabitasi atau kumpul Kebo,Mengatur tentang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan (kohabitasi).
Untuk bentuk dalam delik Aduan Penuntutan hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari suami atau istri bagi yang terikat perkawinan atau orang tua atau anak bagi yang lajang dan juga Pihak lain tidak bisa melaporkan," Ungkapnya.
Dalam KUHP baru tidak melarang nikah siri secara langsung, namun sanksi pidana dapat dikenakan jika perkawinan tersebut melanggar hukum misalnya, poligami tanpa izin Pengadilan atau menyembunyikan status perkawinan
"Lebih lanjut Ira sapaan sehari hari dalam Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang berlaku mulai 2 Januari 2026 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya (perzinaan) diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II maksimal Rp10 juta," Tegasnya Dengan Nada Geram
Ini merupakan delik aduan, yang berarti laporan hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari suami atau istri yang masih ada terikat perkawinan atau orang tua/anak bagi yang tidak terikat perkawinan.
Rep : Nopriadi

Komentar