Sambas, 27 januari 2026, Telah terjadi pencabutan patok yang dipasang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup KLH/BPLH .Kejadian tersebut terjadi di Desa Sibubus daerah " Mutusan " Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas.
Simbol kedaulatan negara atas kawasan hutan kembali diinjak-injak. Patok penyegelan yang dipasang oleh Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) dilaporkan raib dicabut oleh oknum tak bertanggung jawab. Insiden ini bukan sekadar vandalisme biasa, melainkan tamparan keras bagi wibawa pemerintah di mata para perusak lingkungan.
Pencabutan patok pembatas atau segel sita adalah tindakan kriminal yang terang-terangan melanggar Pasal 232 ayat (1) KUHP. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pelaku—yang seringkali disokong kekuatan modal besar—merasa cukup "berani" untuk menghapus jejak hukum tersebut.
Hilangnya patok ini mengindikasikan dua hal pahit:
1. Lemahnya Pengawasan Pasca-Penindakan: Gakkum seolah hanya "pukul lari". Setelah memasang patok, pengawasan intensif tidak dilakukan, memberikan ruang bagi pelaku untuk kembali menguasai lahan secara ilegal.
2. Kekebalan Hukum yang Nyata: Pencabutan ini adalah pesan dari para mafia lahan bahwa mereka tidak takut pada ancaman pidana yang tertulis di papan peringatan tersebut.
Sahani warga setempat seorang nelayan pecinta lingkungan yang sering menyuarakan terkait pembabatan hutan Mangrove merasa kesal dengan kejadian tersebut Beliau menyatakan kekecewaannya. "Kalau patok dicabut dan tidak ada tindakan tegas selanjutnya, itu namanya negara sedang 'main kucing-kucingan' dengan penjahat. Ini bukan lagi soal sengketa lahan, tapi soal harga diri institusi," tegasnya.
Publik kini menanti langkah konkret. Apakah KLHK hanya akan kembali memasang patok baru yang kemungkinan besar akan dicabut lagi, atau mereka berani menyeret aktor intelektual di balik pencabutan tersebut ke meja hijau?
Sesuai aturan, merusak atau menghilangkan segel/patok resmi negara dapat diancam pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Jika KLHK membiarkan hal ini tanpa pengejaran serius, maka kawasan hutan kita hanya menunggu waktu untuk habis ditelan para pemodal yang merasa di atas hukum.
Rep : Samsul Hidayat

Komentar

