*Raden Kalbadi Ayah Kandung Bupati Way Kanan Diperiksa Kejati Diduga Kasus Mafia Tanah* -->

Iklan Semua Halaman

*Raden Kalbadi Ayah Kandung Bupati Way Kanan Diperiksa Kejati Diduga Kasus Mafia Tanah*

Kabar Investigasi
Kamis, 15 Januari 2026



Waykanan -- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus melakukan akselerasi dalam mengusut tuntas dugaan kasus mafia tanah di Kabupaten Way Kanan. Pada Senin 12 Januari 2026, penyidik resmi memeriksa Raden Kalbadi, ayah kandung dari Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah,S.Ked., dan juga Ayah kandung dari mantan Bupati Kabupaten Way Kanan sebelumnya yaitu Adipati Surya.


Pemeriksaan ini menandai babak baru dalam penyelidikan dugaan alih fungsi kawasan hutan negara menjadi lahan perkebunan pribadi atau kelompok yang diduga melibatkan lingkaran kekuasaan di daerah tersebut.


Raden Kalbadi, yang dikenal sebagai pengusaha perkebunan senior, tiba di Gedung Kejati Lampung dengan didampingi kuasa hukumnya. Ia menjalani pemeriksaan tertutup selama beberapa jam untuk memberikan klarifikasi mengenai sejarah kepemilikan lahan di wilayah Way Kanan, baik sebelum maupun selama masa jabatan putranya Adipati Surya sebagai Bupati Way Kanan dua periode dan sekarang jabatan Bupati dilanjutkan oleh Adik Kandungnya.


Meski sempat dikerumuni awak media saat keluar dari ruang pemeriksaan, Kalbadi memilih untuk bungkam. Beliau tidak memberikan pernyataan sepatah kata pun terkait materi pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik. (Red)


Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap keluarga dekat mantan bupati ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti terkait penerbitan izin-izin di kawasan yang seharusnya merupakan hutan lindung. 


“Pemeriksaan ini untuk mendalami fakta-fakta lapangan. Fokus utama kami masih pada dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan,” jelas Armen dalam keterangannya.


Sebelumnya, Raden Adipati Surya sendiri tercatat telah dua kali diperiksa oleh penyidik, Pada Januari 2025 adalah pemeriksaan perdana terkait kapasitasnya sebagai bupati. Lanjut September 2025 Pemeriksaan maraton selama 11 jam dengan total 30 pertanyaan mendalam.


Hingga saat ini, pihak Kejati telah memeriksa belasan saksi dari berbagai sektor, termasuk Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Dinas Perizinan (DPMPTSP) Way Kanan, hingga perwakilan kementerian terkait.


Saat ditanya mengenai potensi penggeledahan atau penetapan tersangka, pihak Kejati Lampung menyatakan masih melakukan pertimbangan teknis. Namun, penyidik memberi isyarat kuat bahwa mantan Bupati Way Kanan dua periode, Raden Adipati Surya akan kembali dipanggil dalam waktu dekat untuk dikonfrontasi dengan fakta-fakta baru hasil pemeriksaan para saksi terbaru.


Kasus ini menjadi atensi publik di Lampung mengingat luasnya lahan yang diduga dialihfungsikan secara ilegal mencapai ratusan hektar, yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.


Rep : Idris