PONTIANAK, Rabu 14/1/2026 -- Progresi regulasi terkait pembangunan RSUD Yos Soedarso (khususnya merujuk pada proyek daerah mengikuti kerangka hukum pengadaan barang/jasa pemerintah serta aturan teknis bangunan gedung di Indonesia.
Secara umum, ketika terjadi keterlambatan pada proyek strategis seperti rumah sakit, terdapat tahapan regulasi yang berubah dari sisi ketegasan sanksi dan tata cara pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan.
1. Landasan Regulasi Utama
Setiap keterlambatan dalam pembangunan gedung pemerintah diatur secara bertingkat:
Perpres No. 16 Tahun 2018 (dan perubahannya No. 12 Tahun 2021): Mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya pasal mengenai sanksi denda keterlambatan.
Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021: Detail mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan, termasuk tata cara pemberian kesempatan (adendum) bagi penyedia yang terlambat.
PMK No. 109/PMK.05/2023: (Terbaru) Mengatur tentang mekanisme pelaksanaan anggaran atas sanksi dan denda keterlambatan pada akhir tahun anggaran.
2. Tahapan Penanganan Keterlambatan (Eskalasi Regulasi)
Jika sebuah proyek RSUD mengalami kendala waktu, regulasi mengarahkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk melakukan langkah-langkah berikut:
A. Pemberian Surat Peringatan (SP)
Berdasarkan kontrak, jika progres lapangan tidak sesuai dengan S-Curve (kurva rencana), kontraktor diberikan SP 1 hingga SP 3. Pada tahap ini, regulasi mewajibkan adanya Show Cause Meeting (SCM) untuk menguji kemampuan kontraktor.
B. Pemberian Kesempatan (Adendum 50 Hari Kalender)
Sesuai Pasal 56 Perpres 12/2021, jika penyedia dinilai masih mampu menyelesaikan pekerjaan meskipun waktu kontrak habis, mereka dapat diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan (biasanya 50 hari) dengan syarat:
Membayar denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak atau bagian kontrak per hari keterlambatan.
Melakukan perpanjangan jaminan pelaksanaan.
C. Pemberian Kesempatan Melampaui Tahun Anggaran
Ini adalah titik krusial untuk proyek RSUD. Jika keterlambatan menyeberang tahun, regulasi terbaru (seperti PMK 109/2023) memungkinkan penyelesaian pekerjaan dengan mekanisme Rekening Cadangan (Escrow Account) atau pembayaran yang ditangguhkan ke tahun anggaran berikutnya, tergantung pada kebijakan keuangan daerah setempat.
3. Konsekuensi Hukum Terakhir: Putus Kontrak & Blacklist
Jika setelah diberi kesempatan kontraktor tetap gagal, regulasi mewajibkan:
- Pemutusan Kontrak secara Sepihak.
- Pencairan Jaminan Pelaksanaan untuk kas daerah.
- Daftar Hitam (Blacklist) selama 1 atau 2 tahun bagi penyedia jasa.
Sorotan publik yang hangat dari sumber media yang terbit terhadap progres pembangunan gedung baru RSUD dr. Soedarso memunculkan perdebatan soal prioritas antara kecepatan serah terima dan pemenuhan standar kualitas medis. Di balik anggapan keterlambatan, manajemen rumah sakit menempatkan keselamatan pasien sebagai prinsip utama yang tidak dapat ditawar.
Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai pendekatan tersebut justru sejalan dengan prinsip hukum pelayanan publik. Menurutnya, fasilitas kesehatan tidak dapat disamakan dengan proyek infrastruktur umum yang berorientasi pada target waktu semata.
“Rumah sakit adalah ruang pelayanan yang berkaitan langsung dengan keselamatan nyawa manusia. Secara hukum, pengoperasian gedung yang belum memenuhi standar teknis dan medis secara utuh dapat menimbulkan tanggung jawab pidana dan perdata jika terjadi kegagalan sistem,” kata Herman, Senin (12/1).
Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum administrasi dan hukum konstruksi, kehati-hatian dalam memastikan kelayakan bangunan justru merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi. Negara, melalui pengelola rumah sakit, memiliki kewajiban memastikan seluruh aspek keselamatan telah terpenuhi sebelum fasilitas digunakan oleh publik.
Berbeda dengan pembangunan gedung perkantoran atau komersial, fasilitas rumah sakit merupakan ekosistem medis yang kompleks. Sistem sirkulasi udara, jaringan gas medis, instalasi kelistrikan khusus, hingga sistem pendukung lainnya harus berfungsi tanpa gangguan sekecil apa pun. “Kegagalan satu sistem saja bisa berakibat fatal bagi pasien,” ujar Herman.
Ia juga menyoroti langkah penyesuaian desain gedung agar selaras dengan perkembangan teknologi medis. Menurut Herman, kebijakan tersebut mencerminkan perencanaan yang visioner. “Membangun fasilitas kesehatan tidak boleh berorientasi jangka pendek. Jika sejak awal tidak disiapkan untuk teknologi medis mutakhir, maka gedung itu akan cepat usang dan justru merugikan keuangan negara,” katanya.
Pengawasan ketat dari tim teknis dan auditor eksternal, lanjut Herman, menjadi indikator penting tata kelola proyek yang sehat. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyelesaian akhir merupakan syarat agar dana publik benar-benar menghasilkan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Masyarakat Kalimantan Barat, kata Herman, berhak atas fasilitas kesehatan yang aman dan layak. Karena itu, memberi ruang bagi tim teknis untuk menyelesaikan detail akhir dengan presisi tinggi adalah pilihan rasional. “Kecepatan penting, tetapi dalam pelayanan kesehatan, keselamatan dan kualitas adalah hukum tertinggi,” ujarnya.
Penting untuk dicatat: Untuk RSUD Yos Soedarso, biasanya terdapat pengawasan tambahan dari APIP (Inspektorat) atau pendampingan dari Kejaksaan (Datun) guna memastikan bahwa keterlambatan tersebut tidak terindikasi kerugian negara atau korupsi.
drg.Hary Agung Tjahyadi menjelaskan," bahwa pekerjaan fisik gedung kamar rawat inap standar sudah selesai diakhir tahun dan tidak ada aktivitas pekerjaan kontruksi...aktivitas yg ada adalah pembersihan lokasi dalam gedung dan pembersihan dan penataan lingkungan gedung seperti semula, saya minta akses parkir dan jalan menuju kegiatan pelaksanaan pembangunan di perbaikan kembali. Saat ini juga dilakukan tahapan pemeliharaan 1 tahun sebagai tanggung jawab pelaksana." Lanjut Direktur RSUD Yos Soedarso. Pihak RS ingin memastikan semua sarana prasarana yg ada di gedung rawat inap berfungsi sesuai standar demi menjaga mutu dan keselamatan pasien sebagai hal yang prioritas dalam suatu layanan kesehatan." Tutupnya.
Rep : Samsul Hidayat

Komentar
