Patar Sihotang SH.MH Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara TURUT BERDUKA CITA & BERKABUNG. -->

Iklan Semua Halaman

Patar Sihotang SH.MH Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara TURUT BERDUKA CITA & BERKABUNG.

Kabar Investigasi
Jumat, 09 Januari 2026

 


Jakarta -- 9 Januari 2026.atas meninggalnya  putusan Komisi informasi  Publik Jawa Timur.


Kami Masyarakat Pemantau keuangan negara PKN di seluruh Indonesia sangat berkabung dan Prihatin atas putusan Komisi informasi  Jawa Timur Nomor 10/I/KI-PROV-JATIM-PS-A/2026 Antara PKN sebagai Pemohon dan  Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa timur sebagai Termohon , yang mana putusannya  bertabrakan  dengan UU No 14 Tahun 2008  dan  Pasal 28 f  UUD 1945  demikian disampaikan  Dr.David Sianipar SH.MH  DSP Praktisi Hukum & HAM berkeadilan . Pada saat acara Konfrensi Pers  hari  Jumat tanggal 09 Januari 2026 di kantor Pusat PKN  Patar Sihotang SH.MH Ketum PKN Konferensi PERS  menyatakan  bahwa  para Komisioner informas ,seyogyanya  Urat malu nya.memang  sudah pada Putus ,karena masih menganggap  Rakyat GAKPRPAN & PKN Masih prematur dan sangat bodoh ??  dan  Para Komisioner ini pantas tidak paham  untuk apa lembaga Komisi informasi di bentuk oleh  para pejuang Reformasi . 78.

Para Komisioner Informasi  di Indonesia  berlomba lomba melakukan pembodohan publik  ,pembohongan.publik  terkait  penipuan ,penggelapan serta Penjegalan partisipasi masyarakat dalam integritas ,loyalitas membasmi & memberantas korupsi  yang sengsarakan rakyat kecil dsn.miskin pontang panting juga merajalela dari hulu hingga hilir , adapun fakta.


fakta hukumnya nya pada putusan komisi

 informasi jawa timur  dan 5 putusan  Komisi informasi pusat dan 5 putusan Komisi informasi  Jakarta . dengan Fakta Fakta 

Berawal dari informasi DUMAS   masyarakat  kepada  Pemantau Keuangan negara PKN  bahwa di duga ada tindak pidan korupsi di dinas Pendidikan provinsi Jawa timur  ,

Bahwa sesuai dengan SOP PKN sebelum melakukan Investigasi  harus mendapatkan dokumen sebagai informasi awal atau bukti awal dalam melakukan observasi dan investigasi .

Sehingga PKN  meminta Hard Copy  Dokumen Informasi dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa dinas Pendidikan Provinsi jawa timur  sesuai mekanisme yang di atur pada UU 14 Tahun 2008 

Karena Pejabat badan public tidak memberikan dokumen yang minta PKN , sehingga PKN melakukan sengketa informasi ke komisi informasi jawa timur .

Pada tanggal 8 Januari 2026  Sengketa di putuskan dengan amar putusan  

1.Memberikan sebagian yang dimohonkan PKN 

2.Informasi dokumen yang dimohonkan PKN adalah informasi terbuka 

3.termohon hanya memberikan Rekap /Ringkasan 

Putusan Lengkap  lihat di Gambar 1 dan 2 

Putusan ini bertentangan dengan  UU dan Peraturan 

1.Pasal 28 F UUD 1945.


yang menyatakan Informasi adalah hak azazi masyarakat 

2.Pasal 2 UU No 14 Tahun 2008  yang menyatakan 

Pasal 2

(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.

3.Pasal 23 UU No 14 Tahun 2008 

Pasal 23 

Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

4.Pasal 14 Perki 1 Tahun 2021 

Pasal 14

(1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik.

Bahwa seharusnya berdasarkan 4 aturan diatas  Para Komisioner ini harus memberikan semua yang dimohonkan oleh PKN , karena yang dimohonkan PKN adalah informasi terbuka.


 namun yang terjadi adalah hanya memberikan Rekapitulasi atau ringkasan   ,yang mana Buat PKN itu tidak berguna dan tidak mendukung informasi awal PKN melakukan Investigasi .sesuai Misi visi dan tujuan PKN 

Bahwa yang menjadi pertanyaan  Kenapa Para Komisioner membuat putusan seperti ini  , apakah ada factor  sumber daya manusia ada kurang kurang nya atau sudah ada kolaborasi saling menguntungkan terhadap pejabat badan public atau  apa ini ???? silahkan Publik GAZZ POLL  dan masyarakat menilai .


Dr Bernard  GAKORPAN Menilai dan.menjelaskan  Perlu Kita ketahui bahwa Lembaga Komisi informasi di bentuk  adalah untuk menjamin Rakyat mendapatkan hak  Konstitusi tentang hak azasi mendapat informasi sesuai pasal 28 F UUD 1945 dan UU No 14 Tahun 2008,

Bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;

Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.


 bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan public terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;

Patar sihotang memaparkan  upaya upaya  yang akan dilakukan PKN dalam menghadapi para Komisioner yang arogansi dan tidak berpihak kepada Rakyat dan UU dan peraturan .

Mencermati   putusan komisi informasi jawa timur yang melakukan pembodohan publik terhadap masyarakat  PKN , kami PKN akan melalukan Apaya hukum dengan mengajukan Permohonan keberatan ke PTUN  Surabaya  bila perlu sampai ke Mahkamah agung  dan melakukan Upaya upaya lain antara lain DEMO Besar besaran ke Kantor Komisi Informasi dan PTUN , karena ini harus di lawan , tidak boleh di biarkan para komisioner ini sesuka hatinya membuat dalil atau alasan untuk kalahkan rakyat PKN.


 Kami  juga melaporkan kepada Presiden dan Ketua DPR  sebagai atasan  Komisi informasi dan yang bertanggung  penuh tentang keterbukaan informasi  , agar melakukan Evaluasi tentang keberadaan Lembaga Komisi informasi   agar di bubarkan  ,karena menurut Rakyat PKN  , Komisi informasi tidak berguna  dengan fakta  antara lain Putusannya  selalu mengalahkan Rakyat Pemohon  dan membela dan cendrung sebagai Pengacara pejabat badan Publik , dan yang paling penting  hampir semua putusan Komisi informasi tidak di akui atau di laksanakan para pejabat Badan Publik

  karena mungkin dianggap Putusan  tidak ada power dan guna dan para komisioner nya bisa di jinakkan .

Kami PKN berharap agar persidangan tentang Keterbukaan Informasi di kembalikan ke Peradilan  tata usaha negara dan Peradilan Umum .

DPP. GAKORPAN 

MEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN 

"*Salam ASTA CITA Menuju  lndonesia Emas,Macan Asia .Merdeka.



 Ikhsan.B