‎Menyingkap Dugaan “Kebal Hukum” Hasan Tiro: Polisi Dinilai Pasif, Pernyataan Kasat Narkoba Picu Sorotan. -->

Iklan Semua Halaman

‎Menyingkap Dugaan “Kebal Hukum” Hasan Tiro: Polisi Dinilai Pasif, Pernyataan Kasat Narkoba Picu Sorotan.

Kabar Investigasi
Rabu, 07 Januari 2026

 


‎LABUHANBATU UTARA – Sosok sebut saja namanya Samsul Bahri alias Hasan Tiro, yang disebut-sebut sebagai bandar narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, kembali menjadi sorotan publik. Meski namanya berulang kali muncul dalam pemberitaan media sejak 2024 hingga awal 2026, hingga kini belum terlihat langkah hukum tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat.

‎Hasan Tiro diketahui beraktivitas di kawasan simpang tiga Desa Sukarame Baru. Minimnya tindakan hukum terhadap yang bersangkutan memunculkan dugaan adanya “kekebalan hukum” dan menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait komitmen aparat dalam pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.

‎Kondisi ini menimbulkan spekulasi publik: apakah aparat kepolisian di Labuhanbatu memang belum memiliki cukup bukti, atau justru terjadi pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

‎Sorotan publik semakin menguat setelah pernyataan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, Iwan Mashuri, saat dikonfirmasi oleh tim Kabarinvestigasi.id. Alih-alih menyampaikan langkah konkret penegakan hukum, pernyataannya justru dinilai meremehkan peran pers sebagai pilar kontrol sosial.

‎“Ah, namanya juga berita. Gampang bikin berita. Masyarakat, anak-anak pun bisa buat berita,” ujar Iwan, sebagaimana disampaikan kepada awak media.

‎Tak hanya itu, ia juga melontarkan pernyataan yang dinilai kontroversial dengan menyarankan wartawan dan masyarakat untuk melakukan penangkapan sendiri apabila menemukan barang bukti narkotika.

‎“Wartawan pun bisa nangkap. Baca UU Nomor 35 itu. Kalau nampak ada barang bukti, silakan tangkap dan serahkan ke polisi,” tambahnya.

‎Pernyataan tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan karena dinilai bertentangan dengan tugas dan kewenangan kepolisian sebagai aparat penegak hukum, sekaligus berpotensi membahayakan masyarakat sipil.

‎Di sisi lain, Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, juga menjadi sorotan. Upaya konfirmasi yang dikirimkan awak media disebut telah diterima dan dibaca, namun tidak mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Sikap diam tersebut memperkuat persepsi publik mengenai lemahnya respons aparat terhadap isu narkotika di wilayah hukum mereka.

‎Desakan Intervensi Mabes Polri

‎Lambannya penanganan kasus yang melibatkan Hasan Tiro memicu menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Polres Labuhanbatu. Sejumlah aktivis dan insan pers kini mendesak Mabes Polri untuk turun tangan secara langsung.

‎Beberapa tuntutan yang mengemuka antara lain:

‎*Pembentukan Tim Khusus Mabes Polri untuk mengambil alih penanganan kasus yang dinilai mandek di tingkat daerah.

‎*Evaluasi dan penindakan terhadap pejabat terkait yang dianggap tidak profesional dan tidak beretika dalam menjalankan tugas.

‎*Penegakan hukum tanpa pandang bulu guna membuktikan bahwa negara tidak tunduk pada jaringan narkotika.

Masyarakat berharap langkah tegas dari mabes polri dapat segera dilakukan. Tanpa intervensi nyata, slogan Polri Presisi dikhawatirkan hanya menjadi jargon kosong, sementara ancaman narkoba terus menggerus masa depan generasi muda di Desa Sukarame dan sekitarnya.

‎Rep__NR Hasib