Semarang -- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi kredit lahan diduga terjadi di wilayah Bedono, Kabupaten Semarang. Korban dalam kasus ini adalah Sri, warga Barangunung RT 02 RW 07, Kelurahan Baran, Ambarawa, yang melakukan perjanjian kredit tanah dengan seorang pengembang lahan bernama bu Sunarti, beralamat di Ngampin Kulon, Jambu, Ambarawa.
Pada 1 Mei 2021, Sri melakukan perjanjian pembelian tanah dengan sistem angsuran “semampunya” kepada bu Sunarti. Dalam kesepakatan awal, mbak Sri telah menyerahkan uang sebesar Rp 5.000.000 DP, Tambahan pembayaran Rp17.000.000 dan Angsuran Rp1.000.000 sebanyak 5 kali. Jadi Total uang yang telah dibayarkan mbak Sri mencapai Rp27.000.000.
Namun, di tengah perjalanan, tanpa sepengetahuan dan persetujuan mbak Sri, tanah tersebut diduga dipindahtangankan oleh pengembang kepada pihak lain, yakni Bu Dwi, warga Bedono.
Setelah keberatan dan mempertanyakan haknya, Sri hanya menerima pengembalian dana sebesar Rp.5.000.000, sehingga masih terdapat kekurangan Rp.22.000.000 yang belum dikembalikan oleh pihak pengembang.
Saat awak media menggali informasi, Sunarti menyampaikan bahwa Dwi belum melunasi pembayaran tanah yang telah dipindahtangankan. Namun dalam pernyataan lain, ternyata awak media ke rumah Sunarti berjanji akan mengembalikan sisa uang mbak Sri sebesar Rp.22.000.000.
Untuk memastikan kebenaran, awak media kemudian melakukan klarifikasi langsung kepada Bu Dwi. Dari keterangan Bu Dwi, diketahui bahwa:
Pembayaran tanah telah lunas sejak Juli 2023
Hanya tersisa Rp5.000.000 yang sempat ditahan selama 11 bulan
Penahanan tersebut dilakukan karena Sunarti berjanji akan mengurus balik nama sertifikat, namun hingga kini belum terealisasi.
Merasa dirugikan dan diduga menjadi korban penipuan serta penggelapan, Sri menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah dalam waktu dekat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya yang melakukan kredit tanah atau KPR lahan, agar:
- Lebih berhati-hati memilih pengembang
- Memastikan perjanjian tertulis yang jelas dan sah secara hukum
- Tidak mudah tergiur sistem angsuran tanpa kejelasan legalitas
Kasus ini diharapkan segera mendapatkan kejelasan hukum dari APH terutama Polda jawatengah agar tidak kembali terjadi dan merugikan masyarakat lainnya.
((Tim Redaksi))

Komentar