LABUHANBATU UTARA – Harapan masyarakat Desa Teluk Pulai Luar, Kecamatan Kualuh Leidong, untuk melihat keadilan ditegakkan dalam skandal dugaan korupsi Dana Desa mereka, kini justru membentur "tembok tebal" di Kantor Inspektorat Labuhanbatu Utara (Labura). Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantas maling uang rakyat ini, kini justru dituding menjadi penghambat utama (bottleneck) yang menyandera proses penyidikan.
Publik masih ingat betul betapa "gagahnya" Irban II Inspektorat Labura, Rusli, saat mengumbar janji pada Desember lalu. Dengan nada meyakinkan, ia menyebut audit kerugian negara untuk Desa Teluk Pulai Luar akan tuntas sebelum kalender 2025 berganti. Bahkan, surat tugas tim audit ditegaskan berakhir pada 25 Desember 2025.
“Kami masih dalam proses.dan surat tugas kami berakhir sampai tgl 25 Desember 2026.Pokoknya bulan ini harus clear, sebelum 2026 sudah clear,” ujar Rusli saat itu.
Namun, memasuki pekan kedua Januari 2026, janji tersebut terbukti hanya menjadi "nyanyian pengantar tidur". Dokumen Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang menjadi kunci pembuka sel tahanan bagi para tersangka, masih mendekam misterius di laci meja Inspektorat.
Mandeknya dokumen PKKN ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan sabotase halus terhadap penegakan hukum. Unit Tipikor Polres Labuhanbatu secara eksplisit mengaku tidak bisa bergerak akibat kelambanan Inspektorat.
“Hasil PKKN dari Inspektorat belum kami terima,” keluh IPDA P.RITONGA,SH Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu, Kamis (08/01/2026).
Absennya PKKN menciptakan karpet merah bagi para terduga perampok Dana Desa Teluk Pulai Luar untuk tetap menghirup udara bebas. Tanpa angka resmi kerugian negara, penyidik hanya bisa menunggu, sementara para calon tersangka mungkin sedang asyik "menikmati" hasil jarahannya sambil menertawakan lambannya birokrasi pengawasan.
Keterlambatan ini tak lagi dipandang sebagai kendala teknis, melainkan indikasi adanya "main mata" di balik layar. Munawir Hasibuan sebagai pelapor dari media kabarinvestigasi.id yang mengawal ketat kasus ini, melemparkan kritik pedas yang menusuk langsung ke jantung integritas Inspektorat.
“Surat tugas berakhir 25 Desember, tapi sampai Januari hasil nihil. Ini bukan lagi soal kinerja, tapi soal keberpihakan. Apakah Inspektorat Labura kini telah bermutasi menjadi perisai pelindung oknum? Jika terus-menerus diulur, wajar jika publik menduga ada aroma amis negosiasi di bawah meja,” cetus Munawir.
Desa Teluk Pulai Luar bukan sekadar nama dalam berkas perkara. Di sana ada hak rakyat yang dirampas, ada pembangunan yang terbengkalai, dan ada kepercayaan yang dikhianati. Ketika Inspektorat memilih untuk "bermain aman" dengan menunda hasil audit, mereka secara tidak langsung sedang melanggengkan praktik korupsi di tanah Bumi Basimpul Kuat Babontuk Elok.
Kini, bola panas berada di tangan Inspektur inspektorat Labura. Jika dalam hitungan hari PKKN tak kunjung diserahkan ke Polres Labuhanbatu, maka sah bagi publik untuk menyimpulkan bahwa Inspektorat Labura lebih nyaman berfungsi sebagai bunker pengaman ketimbang lembaga pengawas yang punya nyali.
Transparansi adalah harga mati, atau biarkan sejarah mencatat lembaga ini sebagai tempat di mana keadilan bagi warga desa Teluk Pulai Luar dikubur hidup-hidup.
Rep___NR hasib

Komentar