Serang Kehormatan di Media Sosial, Anggota DPR RI H. Yuliansyah Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik. -->

Iklan Semua Halaman

Serang Kehormatan di Media Sosial, Anggota DPR RI H. Yuliansyah Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik.

Kabar Investigasi
Rabu, 07 Januari 2026

 



Kalbar -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Gerindra, H. Yuliansyah, S.E., melalui tim hukumnya resmi mengambil langkah tegas terkait beredarnya informasi yang diduga mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik di media sosial.


Langkah hukum ini diambil setelah ditemukan sejumlah unggahan yang dianggap menyudutkan pribadi serta integritas Yuliansyah sebagai pejabat publik. Unggahan tersebut dinilai tidak memiliki dasar bukti yang kuat dan berpotensi menggiring opini negatif masyarakat.


Poin Utama Laporan adalah Penyebaran Hoaks: Terdapat narasi yang memutarbalikkan fakta terkait aktivitas dan dedikasi H. Yuliansyah sebagai wakil rakyat.


Kerugian Imateriel: Serangan ini dianggap merugikan martabat H. Yuliansyah serta mencoreng nama baik Partai Gerindra di mata konstituen.


"Kami mendukung penuh kebebasan berpendapat, namun fitnah bukanlah bagian dari demokrasi. Langkah ini adalah upaya edukasi agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial," ujar juru bicara tim hukum H. Yuliansyah.


Meski tengah menghadapi serangan siber, pihak internal memastikan bahwa H. Yuliansyah tetap fokus menjalankan tugasnya di parlemen. Sebagai legislator yang dikenal vokal memperjuangkan aspirasi daerah pemilihannya (Dapil Kalimantan Barat I), beliau tetap aktif dalam agenda-agenda komisi dan kunjungan kerja ke lapangan.


 kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap motif di balik penyebaran informasi  Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Anggota DPR RI ke Polda Kalbar


Kuasa hukum Yuliansyah, Daniel Edward Tangkau membuat laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Klaennya di Mapolda Pontianak – Kuasa hukum anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Yuliansyah, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang diduga tidak benar ke Polda Kalimantan Barat, Senin (6/1/2026).


Laporan ini menyusul maraknya isu dan pemberitaan viral di media sosial yang menuding Yuliansyah terlibat dugaan tindak pidana korupsi BBM di sektor Navigasi, meski belum ada proses hukum yang menetapkan status apa pun terhadap yang bersangkutan.


Kuasa hukum Yuliansyah, Daniel Edward Tangkau, menegaskan bahwa seluruh narasi yang berkembang di ruang publik tidak berdasar pada fakta hukum. Ia menyatakan hingga kini kliennya belum pernah diperiksa oleh penyidik, belum ditetapkan sebagai tersangka, dan tidak pernah disebut sebagai pihak terduga dalam perkara tersebut.


“Klien kami sangat dirugikan dan merasa tidak nyaman dengan narasi yang sudah berkembang liar di media sosial. Ini jelas bentuk penghakiman sepihak atau trial by the press,” ujar Daniel.


Daniel menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak hanya menyudutkan secara personal, tetapi juga berdampak pada kehormatan dan integritas kliennya sebagai pejabat publik. Ia menilai penyebaran isu tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menyesatkan masyarakat dan mencederai prinsip praduga tak bersalah.


Lebih lanjut, Daniel menyoroti beredarnya gambar di sejumlah media online dan platform digital yang menampilkan sosok Yuliansyah seolah mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan diborgol. Menurutnya, visual tersebut sama sekali tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.


“Fakta hukumnya jelas, klien kami belum pernah diperiksa, apalagi ditahan. Lalu dari mana narasi borgol dan baju oranye itu? Ini patut diduga sebagai upaya pembentukan opini publik yang menyesatkan,” tegasnya.


Daniel menambahkan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Kalbar untuk menilai apakah penyebaran berita dan visual tersebut memenuhi unsur pidana, termasuk dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik. Ia berharap proses penegakan hukum dapat berjalan objektif dan profesional.


Pelaporan ini turut didampingi oleh sejumlah Ketua Ormas Lintas Melayu Kalbar Bersatu sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral kepada Yuliansyah. Kehadiran ormas tersebut dimaksudkan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi opini liar.


Di tempat terpisah, perwakilan Ormas Lintas Melayu Kalbar Bersatu, Hendi, menegaskan komitmen organisasinya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.


“Kami tidak ingin hukum dipermainkan oleh opini liar. Kami akan mengawal proses hukum ini sampai ke pengadilan agar keadilan benar-benar ditegakkan,” kata Hendi.


Rep :Samsul Hidayat.