Imbas Curi Gamelan Aset Kalurahan, Dua Dukuh Di Bantul Dipecat -->

Iklan Semua Halaman

Imbas Curi Gamelan Aset Kalurahan, Dua Dukuh Di Bantul Dipecat

Kabar Investigasi
Rabu, 07 Januari 2026

 



BANTUL -- Skandal pencurian gamelan aset Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul akhirnya terungkap, lebih miris lagi pelakunya adalah dua orang oknum dukuh, yakni berinisial Y selaku dukuh Padukuhan Dukuh, dan S dukuh Kalinampu.


Lurah Seloharjo, Mahardi Badrun menuturkan jika informasi hilangnya sejumlah gamelan inventaris milik kalurahan pada Oktober 2025 dengan kerugian diktaksir mencapai puluhan juta.


" Setelah menerima informasi hilangnya sejumlah perangkat gamelan tersebut, saya kemudian memerintahkan semua pamong dan perangkat berkumpul untuk berkoordinasi ", terang Badrun kepada awak media ,Selasa (6/1/2025).


Setelah melakukan koordinasi lantas Lurah kemudian melakukan investigasi dengan memeriksa sejumlah rekaman cctv di lokasi kejadian dan disejumlah titik lain di ruang lingkup kalurahan.


Bermula dari situlah terungkap fakta yang mencengangkan, berdasarkan rekaman cctv tersebut terlihat wajah pelaku pencurian yakni Y.


" Dari hasil rekaman menunjukkan jika pelaku Y ini melakukan aksi pencurian gamelan pada tanggal 18, 22, dan 28 oktober 2025 sekira pukul 22.00 wib saat dirinya giliran tugas piket di kantor kalurahan ", lanjutnya.


Setelah interogasi dilakukan kepada Y, akhirnya mengakui jika aksi tersebut dilakukan bersama rekannya sesama dukuh. Keduanya berhasil menggasak perangkat gamelan berupa 3 gong, 3 kenong dan 1 saron berbahan tembaga murni dengan memasukkannya ke dalam karung melalui jendela gedung serba guna milik kalurahan sebelum dijual di wilayah Sewon, Bantul.


Setelah ultimatum dikeluarkan oleh lurah terhadap kedua anak buah yang menjadi pelaku pencurian tersebut, akhirnya gamelan yang telah dijual berhasil kembali.


" Saya perintahkan kepada keduanya, jika gamelan tersebut harus dikembalikan bagaimanapun caranya, jika tidak akan saya bawa ke ranah hukum, estimasi kerugian sekitar Rp 70 juta dari barang yang hilang ini", ujar Badrun.


Setelah berkoordinasi dengan Panewu Pundong serta dinas terkait, Mahardi Badrun kemudian memberhentikan keduanya dari jabatan dukuh pada Nopember 2025 dan surat pemecatan resmi dilayangkan pada 30 Desember 2025.


( Red/ Yudhi )