Dishub Kabupaten PALI Tinjau Penertiban Operasi Lalu Lintas Di Pasar Jelang Bulan Suci Ramadhan -->

Iklan Semua Halaman

Dishub Kabupaten PALI Tinjau Penertiban Operasi Lalu Lintas Di Pasar Jelang Bulan Suci Ramadhan

Kabar Investigasi
Kamis, 29 Januari 2026

 


 


PALI -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten PALI melakukan penertiban parkir liar di Ruang Milik Jalan (Rumija) sekitar Pasar impres Pendopo dan Terminal.


Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kabupaten PALI ,Lihan.ST.Msi mengatakan, kegiatan ini dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. 


Terkait penertiban parkir di pasar Inpres Pendopo kabupaten PALI menjelang bulan suci Ramadhan Dishub kabupaten PALI mengadakan penertiban berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2025 mengatur tentang ketertiban, keindahan, dan kenyamanan lingkungan, termasuk penataan parkir dan pedagang kaki lima (PKL) di area publik.


Dinas Perhubungan (Dishub) bersama TNI,Polsek, Satpol PP, Kecamatan Tanah Ubi , Lurah dan Pemerintah yang terlibat melakukan penertiban di area pasar, seperti di Pasar Inpres/Kalangan Tanah Abang Utara, untuk mengatasi kemacetan dan parkir liar.


 “Didapati banyak pelanggar rambu lalu lintas di larang parkir di area tersebut, oleh sebab itu dilakukan upaya penertiban dengan memindahkan kendaraan-kendaraan yang melanggar,” kata Lihan via WhatsApp, Kamis (29/01/2026).


Lihan menambahkan,Penertiban bertujuan mendisiplinkan kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, parkir berlapis, dan parkir yang memakan bahu jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas.


“Kegiatan ini bertujuan agar menciptakan lalu lintas di sekitar pasar impres Pendopo lancar, tertib, aman, dan berkeselamatan bagi masyarakat Kabupaten PALI yang akan bermobilisasi,” tutup Lihan.


Dan juga bagi Pedagang kali lima ( PKL ) dilarang menggunakan bahu jalan dan area parkir untuk lapak dagangan, terutama melewati batas waktu yang ditentukan (beberapa aturan pasar inpres Pendopo melarang dagang di badan jalan hingga siang/pagi hari).


Ada pun sangsi Pelanggaran terhadap Perda Ketertiban Umum dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, hingga penertiban paksa/pengangkutan kendaraan yang melanggar. 


Pemerintah Kabupaten PALI, melalui Satpol PP, terus mensosialisasikan Perda No. 1 Tahun 2025 ini untuk menciptakan suasana pasar yang tertib, aman, dan nyaman.


Rep : Nopriadi