PALI – Penataan kepesertaan BPJS Kesehatan yang dilakukan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asgianto, ST., mengungkap fakta penting dalam tata kelola jaminan kesehatan daerah. Pembenahan data tersebut menunjukkan bahwa ribuan peserta yang selama ini dibiayai melalui APBD tidak lagi tepat sasaran. Melalui langkah korektif ini, pemerintah daerah berhasil memangkas potensi beban anggaran sekaligus memastikan bantuan jaminan kesehatan benar-benar menyentuh masyarakat yang berhak.Kamis,29/01/2026.
Hasil verifikasi dan validasi data menunjukkan, tidak seluruh peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya ditanggung pemerintah daerah memenuhi kriteria penerima bantuan. Dari total 40.499 peserta nonaktif yang diajukan untuk reaktivasi, hanya 38.633 jiwa yang dinyatakan lolos verifikasi. Sementara 1.108 peserta lainnya dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan untuk dibiayai APBD.
Jika dikalkulasikan dengan besaran iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp35.000 per jiwa per bulan, penataan tersebut berpotensi menghemat anggaran daerah hingga Rp456.360.000 per tahun. Angka ini menunjukkan adanya ruang efisiensi yang cukup signifikan dalam pengelolaan anggaran jaminan kesehatan daerah.
Temuan tersebut sekaligus menguatkan alasan Pemkab PALI melakukan pembenahan data kepesertaan. Berdasarkan hasil verifikasi, sebagian peserta yang sebelumnya dibiayai APBD ternyata telah terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, peserta mandiri (PBPU), peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dari badan usaha maupun penyelenggara negara. Bahkan, terdapat pula peserta yang tercatat menerima bantuan iuran dari pemerintah provinsi, serta peserta yang sudah meninggal dunia.
Kondisi ini mengindikasikan masih lemahnya sinkronisasi dan validitas basis data kepesertaan BPJS Kesehatan di tingkat daerah. Tanpa pembenahan, anggaran daerah berpotensi terus terserap untuk peserta yang secara regulasi bukan lagi menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.
Dengan tersaringnya 1.108 peserta yang tidak tepat sasaran tersebut, Pemkab PALI dinilai berhasil melakukan langkah korektif dalam pengelolaan APBD. Anggaran yang berhasil dihemat dapat dialihkan untuk memperkuat layanan kesehatan, memperluas akses pelayanan, atau mendukung program publik lainnya yang lebih mendesak.
Pengamat kebijakan publik, Aldi Taher, menilai penataan kepesertaan BPJS Kesehatan ini sebagai bentuk nyata penyelamatan APBD dari potensi kebocoran anggaran.
“Penataan data ini membuktikan bahwa selama ini terdapat potensi kebocoran anggaran jaminan kesehatan daerah akibat basis data yang tidak valid. Ketika data dibersihkan, terlihat jelas anggaran bisa dihemat ratusan juta rupiah tanpa mengurangi hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujar Aldi.
Menurutnya, kebijakan tersebut justru mencerminkan keberpihakan Bupati Asgianto kepada masyarakat. Pasalnya, anggaran yang sebelumnya terserap untuk peserta tidak tepat sasaran kini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi warga yang memang berhak.
“Ini bukan soal penghapusan kepesertaan, melainkan koreksi tata kelola. Pemerintah daerah wajib memastikan APBD digunakan secara efektif, transparan, dan tepat sasaran demi menjamin kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Aldi menambahkan, langkah yang diambil Pemkab PALI patut menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengawal program jaminan sosial. Pembenahan data dan pengawasan anggaran, menurutnya, menjadi kunci agar program perlindungan sosial tidak berubah menjadi beban fiskal akibat lemahnya verifikasi dan sinkronisasi data. [red]

Komentar