‎Diduga Kebal Hukum, Terduga Bandar Sabu Bebas Berkeliaran di Labuhanbatu Selatan: Warga Desak Polda Sumut dan Mabes Polri Ambil Alih Penanganan -->

Iklan Semua Halaman

‎Diduga Kebal Hukum, Terduga Bandar Sabu Bebas Berkeliaran di Labuhanbatu Selatan: Warga Desak Polda Sumut dan Mabes Polri Ambil Alih Penanganan

Kabar Investigasi
Kamis, 22 Januari 2026

 


‎Labuhanbatu Selatan — Citra penegakan hukum di Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali tercoreng. Seorang ibu rumah tangga berinisial K, yang akrab disapa Sekar, diduga kuat telah bertahun-tahun menjalankan bisnis haram peredaran narkotika jenis sabu secara terang-terangan di Dusun Karang Sari, Blok Songo, tanpa pernah tersentuh proses hukum.22/01/2026

‎Ironisnya, lokasi yang disebut sebagai pusat peredaran sabu tersebut berada tak jauh dari markas aparat penegak hukum. Jaraknya hanya sekitar 7,6 kilometer dari Polsek Kota Pinang dan sekitar 13 kilometer dari Mapolres Labuhanbatu Selatan. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah aparat benar-benar tidak mengetahui, atau justru sengaja membiarkan?

‎Hasil penelusuran di lapangan dan keterangan sejumlah warga mengungkap bahwa nama Sekar bukanlah sosok asing. Ia disebut-sebut sebagai pemain lama yang aktivitasnya sudah menjadi rahasia umum. Peredaran sabu yang diduga dikendalikan olehnya disebut berlangsung mulus dan nyaris tanpa gangguan, seolah mendapat perlindungan tak kasat mata.

‎Penolakan warga sebenarnya telah terjadi. Sekitar sebulan lalu, puluhan ibu-ibu perwiritan di Karang Sari turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa. Mereka menjeritkan keresahan atas maraknya peredaran sabu yang dinilai telah merusak moral dan masa depan generasi muda. Namun, aksi tersebut diduga hanya berakhir sebatas seremoni, tanpa langkah penindakan yang jelas dari aparat.

‎“Sudah didemo emak-emak, Bang. Tapi habis itu senyap. Sekarang malah makin berani. Malam dia main di Kota Pinang, siang balik ke sini jualan sabu,” ujar seorang warga dengan nada geram.

‎Kondisi ini memicu krisis kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum (APH) di Labuhanbatu Selatan. Di tengah publik, beredar dugaan kuat bahwa terduga pelaku dapat beroperasi bebas karena adanya aliran setoran kepada oknum tertentu. Meski belum terbukti secara hukum, dugaan tersebut terus menguat seiring nihilnya penindakan meski informasi telah lama beredar luas.

‎“Kalau polisi serius, tidak mungkin ini berlangsung bertahun-tahun. Ini bukan lagi isu, tapi sudah rahasia umum,” kata warga lainnya.


‎Merasa harapan pada aparat lokal kian menipis, warga Karang Sari kini secara terbuka meminta Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri turun tangan langsung. Mereka menilai penanganan kasus ini sudah tidak bisa lagi diserahkan kepada institusi di tingkat bawah.

‎“Kami minta Polda Sumut dan Mabes Polri ambil alih. Tangkap Sekar. Kami sudah tidak percaya lagi dengan APH di Labuhanbatu Selatan. Diduga mereka lemah karena setoran,” tegas seorang masyarakat.

‎Warga menilai pembiaran ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi kegagalan serius negara dalam melindungi rakyatnya dari bahaya narkoba. Jika kondisi ini terus dibiarkan, Labuhanbatu Selatan dikhawatirkan akan semakin terjerumus menjadi ladang subur peredaran narkotika.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut maupun tuntutan masyarakat. Redaksi menegaskan akan terus mengawal persoalan ini serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Rep____NR hasib