LABUHANBATU UTARA – Hari ini, 22 Januari 2026, menjadi catatan kelam bagi penegakan hukum di Labuhanbatu Utara. Tepat satu tahun sudah laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi oknum Kepala Desa Teluk Pulai Luar (LP/A/17/XI/2025/SPKT) mengendap tanpa kejelasan tersangka. Ironisnya, di tengah dahaga keadilan masyarakat, Inspektorat Labura justru menunjukkan performa yang dinilai "mematikan" nalar hukum.
Munawir Hasibuan, sosok di balik pelaporan ini, mengungkapkan fenomena "membagongkan" yang terjadi di tubuh birokrasi pengawasan Labura. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa Tim Audit Inspektorat sejatinya telah menyelesaikan tugasnya. Masa tugas audit PKKN (Perhitungan Kerugian Keuangan Negara) telah resmi berakhir sejak 25 Desember 2025. Namun, hingga detik ini, LHP PKKN tersebut seolah "disandera" oleh Inspektur Inspektorat Labura dan tidak diserahkan kepada unit Tipikor Polres Labuhanbatu.
Kondisi ini memicu kecurigaan publik akan adanya upaya pengkaburan perkara atau kesengajaan memperlambat proses hukum. Konfirmasi dari IPDA P. Ritonga, SH, mempertegas kebuntuan ini: "Belum juga kita terima hasil dari mereka, bang," ujarnya singkat (22/01/2026).
Pihak Inspektorat Labura seolah mempertontonkan maladministrasi telanjang di hadapan penyidik. Meski Ketua Tim (Katim) audit mengakui pekerjaan telah rampung, tangan besi birokrasi di internal Inspektorat justru menahan hasil tersebut.
"Ini bukan sekadar keterlambatan teknis, ini adalah penghinaan terhadap kepastian hukum. Jika dalam seminggu ini LHP PKKN tidak mendarat di meja Tipikor, saya akan seret persoalan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi," tegas Munawir Hasibuan dengan nada geram.
Strategi "Checkmate": Munawir Lawan Arus Kelambanan
Tak main-main dengan "ultimatum" satu minggunya, Munawir telah menyiapkan rangkaian langkah hukum untuk mendobrak dinding tebal di Inspektorat Labura:
1.SP2HP Tertulis: Memaksa penyidik Polres Labuhanbatu secara resmi mencatatkan "Alasan Inspektorat" sebagai hambatan agar ada jejak administrasi yang bisa digugat.
2.Dumas Polda Sumut: Melaporkan ketidakprofesionalan penyidik yang membiarkan diri "disandera" oleh ketidakkoperatifan instansi samping.
3.Laporan Ombudsman RI: Menggugat penundaan berlarut yang dilakukan Inspektorat Labura sebagai bentuk nyata maladministrasi pelayanan publik.
4.Ekskalasi ke KPK : Munawir akan menyurati Direktorat Korsup Wilayah I KPK. karena Menahan LHP PKKN yang sudah selesai bisa dikategorikan sebagai tindakan menghalangi penyidikan
Munawir juga mendesak agar Polres Labuhanbatu tidak lagi bergantung pada Inspektorat daerah yang dianggap tidak independen dan segera beralih berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Sumut demi objektifitas kasus.
"Siapapun yang sengaja memperlambat atau mengkaburkan laporan saya, saya tidak akan tinggal diam. kau Mainkan mainmu, kumainkan mainku!" pungkas Munawir
Publik kini menunggu, apakah Bupati Labuhanbatu Utara akan tetap bungkam melihat instansi pengawasnya justru menjadi penghambat penegakan hukum, ataukah hukum akan benar-benar tegak tanpa harus menunggu "ulang tahun" kedua laporan ini.
Rep____Munawir

Komentar


