Diduga PT.Aburahmi Belum Ada Izin Sudah Mendirikan Bangunan Pabrik Kelapa Sawit Apa Lagi Amdal Lingkungan Ada Apa Dengan Pemkab PALI -->

Iklan Semua Halaman

Diduga PT.Aburahmi Belum Ada Izin Sudah Mendirikan Bangunan Pabrik Kelapa Sawit Apa Lagi Amdal Lingkungan Ada Apa Dengan Pemkab PALI

Kabar Investigasi
Selasa, 16 Desember 2025

 



PALI - Dalam sidak dadakan atau inspeksi terkait bangun pabrik kelapa sawit PT. Aburahmi diduga tidak memiliki perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai UU Cipta Kerja ternyata sama sekali belum ada izin dan sudah ada beberapa bangunan seperti bangunan perkantoran dan mess sedang dalam pekerjaan dengan lahan seluas kurang lebih tiga puluh lima hektar. Selasa 16/12/2025.


Turut hadir dalam sidak Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Romy Suryadi, A.Md, bersama Wakil Ketua II DPRD PALI Firdaus Hasbullah, SH. MH dan Aliansi Pemuda Peduli PALI (AP3) pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Aburahmi di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, pada hari Senin (15/12/2025).


Sidak ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pembangunan pabrik yang belum mengantongi kelengkapan perizinan, mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Dalam sidak tersebut, Romy Suryadi tampil paling lantang dan tegas menyoroti lemahnya pengawasan serta sikap Pemerintah Daerah yang dinilai terkesan membiarkan aktivitas pembangunan berjalan tanpa dasar hukum yang jelas.


PBG saja belum terbit, ini artinya izin-izin belum lengkap tapi bangunan sudah berdiri. Ini jelas menabrak aturan. Kami tidak anti investasi, tapi prosedurnya jangan dibalik. bangun dulu baru izin, kalau perlu tutup sebelum ada perizinan,"tegas Romy di hadapan awak media dengan sedikit geram.


Perusahaan yang mendirikan bangunan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan menghadapi sanksi seperti denda hingga 10% dari nilai bangunan dan dikenakan sanksi pidana penjara, bahkan diperintahkan untuk dibongkar. Meskipun bangunan sudah berdiri, perusahaan tetap dapat mengajukan permohonan perizinan.


Tidak sampai di situ awak media Online KabarInvestigasi.id terus menyelusuri, terkait perizinan PGB dan coba wawancara kesalah satu pengawas lapangan yang nama nya tidak mau di sebutkan maaf mas saya tidak bisa beri jawaban terkait masalah izin PBG coba tanyakan langsung kepada pihak Humas PT.Aburahminya takut kesalahan," Ungkapnya.


Rep : Nopriadi