PALI - Di kabupaten PALI Beberapa proyek pemerintah daerah (Pemda) dilaporkan tidak memasang papan informasi proyek, melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas. Minggu,02/08/2025.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat terkait penggunaan anggaran dan pengawasan proyek. Beberapa proyek bahkan disebut sebagai "proyek siluman" karena ketiadaan papan informasi.
Papan informasi proyek berfungsi sebagai media informasi bagi masyarakat tentang detail proyek, seperti sumber dana, nilai anggaran, waktu pelaksanaan, dan kontraktor.
Keterbukaan informasi ini memungkinkan masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan proyek, sehingga mencegah terjadinya penyimpangan dan korupsi.
Papan informasi proyek juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui hak dan kewajibannya dalam proses pembangunan.
Tanpa informasi yang jelas, masyarakat khawatir bahwa dana proyek disalahgunakan atau tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Proyek yang tidak transparan rentan disebut sebagai "proyek siluman" yang tidak jelas asal usul anggarannya dan tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Efri anggota Tim Pemantau Korupsi Daerah ( TPKD ) menyampaikan kepada awak media, Sedangkan dalam dasar Hukum dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi PublikUndang-undang ini menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan informasi publik, termasuk informasi terkait proyek yang dibiayai oleh negara.
Pelanggaran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang tidak memasang papan informasi publik, atau tidak menyediakan informasi publik yang seharusnya, dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi ini diatur dalam UU KIP dan bisa berupa pidana penjara dan/atau denda, serta sanksi administratif," Tegasnya.
"Masyarakat menuntut agar pemerintah segera memasang papan informasi proyek untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.Masyarakat juga meminta penjelasan terkait penggunaan anggaran dan tujuan pembangunan proyek.
Saat Penelusuran awak media di salah satu projek Drenase di RT.06 wilayah Talang Jawa kelurahan Talang Ubi Barat kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.Tampa ada papan informasi dan yang lebih parahnya tidak ada satu pen pekerja mengunakan APD juga rambu rambu kerja.
Dalam kesempatan itu juga awak media menanyakan kesalahan satu pekerja yang nama nya tidak mau di sebutkan menyampaika kami sudah lima hari kerja dan tidak tahu nama CV atau PT pemboro.hanya menyebutkan pengawas dari pemborong berinisial BL,' kata nya.
Sedangkan pemasangan papan informasi proyek merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek pemerintah.
Ketiadaan papan informasi dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, termasuk kekhawatiran akan penyalahgunaan anggaran dan hilangnya hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
Rep : Novriadi