Sambas, senin 28/7/2025 -- Dengan viralnya terkait hutan mangrove di Dusun Sebubus, Desa Sebubus Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas Kalimantan Barat Menjadi sorotan publik.
Beberapa media mendapatkan Informasi dari masyarakat Sebubus, Salah satu perwakilan masyarakat Sahani meminta kepada pihak terkait tindak tegas Oknum, aktor-aktor intelektual dibalik perambahan Hutan mangrove yang berada di aliran sungai " Mutusan " Dusun Sebubus, Desa Sebubus Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas,
Kami sangat berharap ada penindakkan Hukum.kami mau hutan tersebut di amankan" Ungkapnya.
Kami nelayan mencari nafkah dihutan tersebut tempat berlindung masyarakat dari Abrasi, angin, tempat berkembang biak ikan,udang,kepiting tempat mencari nafkah " tuturnya.
Pengelolaan dan pelestarian hutan mangrove di Indonesia ditangani oleh beberapa Instansi pemerintah :
1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelestarian hutan mangrove.
2. Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelestarian sumber daya kelautan, termasuk hutan mangrove.
3. Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( BPLH) bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelestarian lingkungan Hidup,termasuk hutan mangrove.
4. Balai Taman Nasional ( BTN),bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelestarian taman nasional, termasuk hutan mangrove.
Peraturan yang Mengatur :
1. Undang-Undang No,41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Mengatur tentang pengelolaan dan pelestarian hutan,termasuk hutan mangrove.
2.Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang pengelolaan hutan mangrove: Mengatur tentang pengelolaan dan pelestarian hutan mangrove.
Pengelolaan dan pelestarian hutan mangrove juga melibatkan masyarakat Lokal Organisasi Non-Pemerintah ( NGO), Akademisi dan Peneliti. Peran Pihak lain.
1. Pengembangan Kapasitas.
2.Penggalangan Dana.
3.Pengembangan Teknologi.
Perwakilan masyarakat Sebubus ( Sahani) sangat berharap agar pihak berwenang turut untuk menindak Lanjuti siapa dalang perambahan hutan Mangrove tersebut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku demi kelangsungan kehidupan dan kelestarian alam demi anak cucu kita" Tutupnya.
Rep : Samsul Hidayat.