Maling Duit Rakyat, Kades Desa Tebas Kuala Akan Mendekam Di Jeruji Besi -->

Iklan Semua Halaman

Maling Duit Rakyat, Kades Desa Tebas Kuala Akan Mendekam Di Jeruji Besi

Kabar Investigasi
Minggu, 03 Agustus 2025

 



Sambas, Kalbar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Sambas yang disampaikan kepada Kapolres Sambas pada 1 Oktober 2024.


Tersangka dalam perkara ini berisinial HS, Kepala Desa Tebas Kuala, yang diduga telah menyalahgunakan wewenang dan anggaran desa dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp655.924.082,00. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka melakukan pencairan dana desa tanpa verifikasi dari Sekretaris Desa, membuat SPJ fiktif, melakukan mark-up harga, tidak menyetorkan potongan pajak ke kas negara, serta menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.


Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K.,S.H.,M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Rahmad Kartono, S.H., M.H., M.E.menyampaikan bahwa Penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk perangkat desa, anggota BPD, lembaga kemasyarakatan desa, pihak kecamatan, serta pendamping desa. Sejumlah ahli dari berbagai institusi, termasuk auditor Inspektorat, ahli pidana dari Fakultas Hukum UGM, dan ahli keuangan negara juga dilibatkan dalam proses penyidikan.


Dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa tersangka tidak mengindahkan kesempatan yang diberikan oleh Inspektorat untuk mengembalikan dana kerugian dalam waktu 60 hari sejak hasil audit disampaikan. Tindakan kepala desa tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum serius dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.ungkap Rahmad


Polres Sambas menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen peraturan desa, laporan keuangan, dan uang tunai sebesar Rp10.500.000,00. Penanganan perkara ini menjadi komitmen Polres Sambas dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi penggunaan dana publik dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan kepada pihak berwenang. 


Rep : Samsul Hidayat.