Dengan Nilai Kontrak Rp.492.022.000, CV. FATHAR BIMANTARA PERSADA Tidak Mampu Beli Alat Pelindung Diri -->

Iklan Semua Halaman

Dengan Nilai Kontrak Rp.492.022.000, CV. FATHAR BIMANTARA PERSADA Tidak Mampu Beli Alat Pelindung Diri

Kabar Investigasi
Minggu, 27 Juli 2025

 



PALI,- Ternyata masih ada pemboro pekerjaan salah satu projek Drenase di wilayah Lingkungan 1 RT.09 RW.02 Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI tidak SOP dalam Perlengkapan Alat Pelindung Diri ( APD ).Minggu.27/07/2025.


"Dalam Projek pekerjaan Drenase yang penyedia Jasa CV. FATHAR BIMANTARA PERSADA yang mulai di kerjakan pada tanggal 02.Juli 2025 dengan nilai kontrak Rp.492.022.000 dengan sumber dana APBD Kabupaten PALI Tahun 2025 banyak pertanyaan Publik, Kenapa pekerja tidak ada mengunakan alat pelindung diri sedangkan itu harus di lengkapi oleh pihak pemborong karna sudah ada dalam kontrak dan ada anggaran nya.


Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam proyek konstruksi diatur oleh beberapa peraturan perundangan, termasuk Undang-Undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri. Tidak menggunakan APD yang sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang tersebut.


Permen PUPR No. 05/PRT/M/2014: Mengatur tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) konstruksi, termasuk penggunaan APD. 


Sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dapat berupa sanksi administratif, seperti teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin. Selain itu, sanksi pidana juga dapat dikenakan jika kelalaian dalam penerapan SMK3 menyebabkan kecelakaan kerja yang fatal, dengan ancaman denda dan penjara. 


Efri salah satu anggota ( TPKD ) Tim Pemantau Korupsi Daerah,"Mengatakan sangat disayangkan kepada CV tersebut tidak bisa membeli APD buat pekerja, Sedang dalam aturan harus di lengkapi disinilah ada sumber Korupsi nya.Tapi pihak CV tidak menyadari kalau saat bekerja terjadi insiden bisa mengakibatkan patal bagi perusahaan tersebut," Tuturnya 


Dan juga di tambah kan,Kenapa dalam papan informasi tidak tercantum masa pelaksana pekerjaan Projek Drenase tersebut.Jadi tidak ada batas waktu kapan pun projek Drenase tersebut selesai,"Tegasnya saat kontrol sosial bersama awak media kelapangan.


Saat awak media mau konfirmasi kepada pelaksana projek Drenase tidak ada satu pun pengawas dari pemborong dilapangan hanya pekerja yang ada.


Rep : Novriadi